SIDOARJO, FaktualNews.co – Perkara dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman bakal segera diadili.
Hal itu menyusul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara Taufiqurrahman ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
“Perkara gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka Taufiqurrahman sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 7 Desember 2020 lalu,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co, Senin (14/12/2020).
Selain perkara gratifikasi dan TPPU Taufiqurrahman, dalam waktu bersamaan JPU KPK juga melimpahkan perkara berneda yaitu mantan Bupati Malang Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla kasus dugaan gratifikasi proyek di Dinas PU Kabupaten Malang sejak 2010-2015 dan 2016-2021.
Sementara untuk penahanan mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Arif mengungkapkan bahwa tersangka tidak ditahan dalam perkara ini karena masih menjalani pidana di Lapas Delta Sidoarjo.
“Dalam perkara ini tidak ditahan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana di lapas Sidoarjo,” jelas Arif.
Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk priode 2013-2018 saat ini memang menjalani hukuman di Lapas Delta Sidoarjo dalam kasus suap total sebesar Rp 1,355 miliar.
Taufiqurrahman telah divonis majelis hakim selama 7 tahun, denda Rp 350 juta, subsider 4 bulan dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana penjara dan kurungan.
Sementara kasus yang menyeretnya kembali duduk di kursi pesakitan kali ini merupakan kasus gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Taufiqurrahman mulai 2013-2017, sejak menjabat Bupati Nganjuk.
Taufiqurrahman akan menjalani sidang perdana pada Senin 21 Desember 2020 mendatang berdasarkan situs PN Surabaya yang merupakan wilayah administrasi Pengadilan Tipikor Surabaya.