Kriminal

Pelaku Pembunuhan Istrinya di Jember Sempat Janji Ajak Anak Jalan-Jalan

JEMBER, FaktualNews.co – Sebelum terlibat cekcok berakhir pembunuhan, pelaku Solihin dan istrinya Buni warga Dusun Sira’an, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Jember sempat janji kepada anaknya yang berumur 10 tahun untuk pergi jalan-jalan.

“Anaknya itu saat kejadian berada di rumah pamannya. Pelaku dan korban berada di rumah (kontrakannya) sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren saat rilis di Mapolres Jember, Senin (14/12/2020).

Dari pengakuan, kata Fran, pelaku jengkel dengan istrinya.

“Karena awalnya itu sempat ngobrol, membahas tentang persoalan kakak perempuan korban yang menjalani pernikahan siri. Kemudian karena tidak terima, korban memukul wajah pelaku sampai pingsan,” ujarnya.

Kemudian terjadilah pembunuhan itu, dan korban ditinggal begitu saja tergeletak di lantai ruang kamarnya.

“Pelaku pun kabur dengan mengunci pintu depan rumah dengan gembok dari luar rumah,” sambungnya.

Jenazah korban pertama kali ditemukan anaknya, dan paman korban yang saat itu datang ke rumah pelaku.

“Anaknya ini kan saat itu ada di rumah paman korban. Kemudian sama pamannya diantar pulang ke rumahnya. Karena anaknya itu mau diajak pergi (jalan-jalan). Tapi saat sampai merasa aneh, kondisi pintu terkunci dengan gembok dari luar,” kata Fran.

Selanjutnya karena curiga dan terlihat seperti ada bercak darah di ruang tamu. Dipanggil-panggilah korban dan suaminya.

“Tidak ada jawaban dan akhirnya pintu depan didobrak. Didapati korban sudah tergeletak di lantai dalam kondisi sudah meninggal,” ucapnya.

Sontak hal itu mengagetkan masyarakat sekitar, dan warga pun berkerumun di rumah tempat tinggal pelaku dan korban.

Diketahui rumah tempat tinggal pelaku dan korban adalah rumah kontrakan. “Berawal dari itu terungkap dugaan kasus pembunuhan, kemudian menangkap pelaku yang sempat buron selama 5 hari setelah tindakan pembunuhan yang dilakukan,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Pelaku pembunuhan Solihin, mengaku menyesal dengan perbuatannya yang membunuh istrinya itu.

Solihin juga mengaku, selama dalam pelarian sering dibayang-bayangi wajah istrinya yang telah meninggal itu.

“Saya menyesal dengan perbuatan saya. Saya minta maaf di depan (jenazah) istri saya. Saya menyesal. Saya ambil cincinnya dan menjual dapat uang Rp 200 ribuan untuk kabur. Saat pelarian saya selalu terbayang wajah istri saya,” ujarnya sembari tertunduk menyesal.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sebilah celurit, pakaian yang dipakai korban dengan bekas darah, dan ember berisi air bercampur darah bekas kain untuk membersihkan tubuh korban dan bekas darah di tubuh pelaku.

Kemudian juga motor yamaha Vega ZR berplat P 2113 LN yang dipakai pelaku untuk kabur dengan berpindah-pindah tempat. Saat pelariannya di Kecamatan Jenggawah, dan Tempurejo.