Hukum

Pengedar Sabu-sabu Asal Bandung Tulungagung Diringkus Polisi

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – ASF (29) warga Desa Sukoharjo Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung ditetapkan menjadi tersangka pengedar sabu-sabu setelah diringkus anggota Satreskoba Polres Tulungagung pada Jumat (11/12/2020) lalu.

Pria yang diringkus ketika bertransaksi sabu-sabu di wilayah Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung itu, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Kasubbag Humas Polres Tulungagung IPTU Tri Sakti mengatakan ASF ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB setelah ada informasi soal transaksi narkoba di wilayah Desa Suwaru, Kecamatan Bandung.

“Pelaku berhasil ditangkap petugas saat melakukan transaksi di jalan Desa Suwaru,” jelas Tri Sakti, Senin (14/12/2020).

Menurut Tri Sakti, ASF tak dapat mengelak karena petugas mendapati barang bukti saat menggeledahnya. Dia kedapatan membawa barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,16 gram dan sebuah ponsel merek Meizu yang digunakan untuk menjalankan bisnisnya.

“Pelaku di depan petugas mengaku melakukan bisnis haram itu untuk menambah penghasilannya. Pelaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang kemudian dia jual lagi,” tambahnya.

Kasusnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini masih didalami oleh Satreskoba Polres Tulungagung.