FaktualNews.co

Polisi Gulung Komplotan Curanmor di Kota Malang, 2 Ditangkap 3 DPO

Kriminal     Dibaca : 885 kali Penulis:
Polisi Gulung Komplotan Curanmor di Kota Malang, 2 Ditangkap 3 DPO
FaktualNews.co/Joko Kurniawan
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) saat merilis kasus curanmor di Mapolresta Malang Kota, Senin (14/12/2020).

MALANG, FaktualNews.co – Penyidik Polresta Malang menetapkan AM (31) dan ZI (40) sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor di sejumlah tempat di Kota Malang.

Catatan petugas, kedua pria itu bersama komplotannya telah menggasak 5 sepeda motor dari dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Sukun dan Kecamatan Blimbing.

ZI ditangkap polisi pada Selasa (8/12/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di warung kopi sekitar terminal Arjosari. Sementara AM ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kos Jalan Gadang, Kecamatan Sukun Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, 5 sepeda motor yang dicuri dua tersengka tersebut adalah 3 motor Honda Beat dan 2 Honda Vario.

“Pada Rabu (18/11/2020) pukul 04.00 WIB mereka beraksi di Jalan Gadang Terminal Gg. 1 Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun. Kemudian Hari Selasa (21/11/2020) mereka kembali beraksi di Jalan Pulosari Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing,” kata Leonardus Simarmata saat merilis kasus kedua tersangka di Mapolresta Kota Malang, Senin (14/12/2020).

“Yang terakhir adalah pada Jumat (4/12/2020) kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Gadang, Kav Sawah Melati Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” imbuhnya.

Leo memaparkan, komplotan AM dan ZI sebenarnya ada 5 orang. Saat ini tiga orang atas nama Nur, Tole dan Reza terduga penadah masih buron.

Pengakuan dua tesangka kepada petugas, dalam menjalankan aksinya para pelaku berangkat secara bersama-sama dari kos milik Nur yang berada di dekat jembatan Pasar Gadang. Di lokasi, Nur dan ZI berperan sebagai eksekutor, sementara Tole dan AM bertugas mengawasi situasi sekitar.

Saat mendapat sasaran, Nur dan ZI langsung melakukan perusakan stang dan kunci motor. Dua rekannya Tole dan AM menunggu di mulut gang untuk mengawasi situasi.

Setelah berhasil melakukan aksinya, barang curian tersebut dibawa oleh Nur dan ZI ke daerah Pasuruan untuk diserahkan kepada Reza yang saat ini masih menjadi DPO.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” jelas Leo. (Joko Kurniawan)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh