FaktualNews.co

Transaksi Sabu Pemuda di Tulungagung Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 641 kali Penulis:
Transaksi Sabu Pemuda di Tulungagung Dibekuk Polisi
Ilustrasi.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – ASF (29) warga Desa Sukoharjo Kecamatan Bandung diringkus petugas Opsnal Satreskoba Polres Tulungagung saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Desa Suwaru Kecamatan Bandung pada Jumat, 11 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

“Awal terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat jika di wilayah Kecamatan Bandung ada peredaran narkoba jenis sabu,” kata dia, Senin (14/12/2020).

Dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dilokasi.

Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di saat akan melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah masuk Desa Suwaru Kecamatan Bandung Tulungagung.

“Pelaku berhasil ditangkap petugas saat melakukan transaksi di jalan masuk Desa Suwaru,” kata Tri Sakti.

Pelaku tak dapat mengelak saat petugas mengamankannya, karena saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa 1 poket sabu 0,16 gram dan 1 buah HP merk Meizu yang digunakan untuk menjalankan bisnisnya.

“Pelaku di depan petugas mengaku melakukan bisnis haram ini untuk menambah penghasilannya. Pelaku mendapatkan sabu dengan membeli dari seseorang yang kemudian ia simpan untuk dijual lagi,” tambahnya.

ASF bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul