FaktualNews.co

Upah Minimum Kabupaten Jombang Tahun 2021 Sebesar Rp 2.654.098,88

Advertorial     Dibaca : 1387 kali Penulis:
Upah Minimum Kabupaten Jombang Tahun 2021 Sebesar Rp 2.654.098,88
FaktualNews.co/slamet wiyoto
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Purwanto.

JOMBANG, FaktualNews .co-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang Purwanto menjelaskan, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2021 sebesar Rp 2.654.095,88.

Besaran UMK tersebut, menurut Purwanto, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No : 188/538/KPTS/013/2020 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021.

Dari SK tersebut diketahui UMK Jombang Tahun 2021 sebesar Rp 2.654.095,88. Besaran UMK Jombang Tahun 2021 tersebut sama dengan besaran UMK Jombang tahun 2020, yakni Rp 2.654.095,88

“Mekanisme, prosedur Sidang Pleno Depekab (Dewan Pengupahan Kabupaten) untuk penghitungan UMK Jombang tahun 2021 telah dilakukan Depekab, walaupun tidak ada 1 (satu) angka yang disepakati oleh Serikat Pekerja dengan Apindo,“ ujar Purwanto di kantor Disnaker Jombang, Senin (14/12/2020).

Berita Acara Sidang Pleno Depekab Jombang untuk penghitungan UMK Jombang Tahun 2021 tertulis, bahwa :

1. Serikat Pekerja / Serikat Buruh mengusulkan kenaikan UMK tahun 2021 sebesar 5 % dari UMK tahun 2020

2. Apindo mengusulkan kenaikan UMK tahun 2021 sebesar 1,26 % dari UMK tahun 2020

3. Unsur Pemerintah mengusulkan kenaikan UMK tahun 2021 sebesar antara 1,26 % – 2 % dari UMK Jombang tahun 2020

4. Para Pihak secara Musyawarah mufakatmenyerahkan keputusan kepada Ibu Bupati Jombang terkait rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten Jombang tahun 2021 Kepada Gubernur Jawa Timur

Karena Depekab telah menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Jombang untuk merekomendasikan besaran UMK Jombang tahun 2021 Kepada Gubernur Jawa Timur, maka Bupati telah merekomendasikan besaran UMK Jombang tahun 2021 sebesar Rp. 2.654.095,88.

Bupati Jombanmg merekomendasikan besaran UMK Jombang tahun 2021 sama dengan UMK Jombang tahun 2020 karena berdasarkan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

1. Pertimbangan Regulasi :
Bahwa Pasal 191 A UU No : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanahkan, bahwa untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang di tetapkan berdasarkan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pengupahan.

2. Pertimbangan Kajian Situasi di lapangan sebagai berikut :
a) Daya Saing UMK Jombang terhadap Kabupaten sekitar Jombang, sangat lemah ( angka disparitasnya terlalu tinggi).
 UMK Jombang terhadap UMK Nganjuk = selisih Rp. 699.390,88 (Jombang lebih tinggi)
 UMK Jombang terhadap UMK Kediri = selisih Rp. 645.591,88(Jombang lebih tinggi)
 UMK Jombang terhadap UMK Lamongan = selisih Rp 637.314,88(Jombang lebih tinggi)
b) Adanya akses jalan Tol yang melintasi dari Surabaya – Jombang – Nganjuk.
c) Sebagian besar perusahaan di Jombang merupakan industry padat karya.
d) Pengembangan industri di Kabupaten Nganjuk sedang difasilitasi adanya Kawasan Industri Nganjuk (KING)-1, KING-2 dan KING-3, masing-masing kawasan disiapkan 300 hektar lahan.
e) Adanya info bahwa sampai dengan November 2020 sudah ada 79 industri yang sudah siap beroperasi di Kabupaten Nganjuk.
f) Adanya kesimpulan bahwa pada point a sampai dengan e tersebut merupakan ancaman bagi pengembangan investasi dan dunia Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang.

3. Pertimbangan untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja dan Pengusaha :
a. Bagi Pekerja :
– Agar pekerja yang sudah ada tidak kehilangan pekerjaan karena adanya Relokasi perusahaan (Eksodus dari Jombang) sehingga ada PHK
– Agar calon tenaga kerja di Jombang tetap memperoleh kesempatan kerja yang luas dari jombang
b. Bagi Pengusaha ;
– Agar pengusaha yang sudah ada di jombang tidak melakukan relokasi dan keluar dari Jombang karena adanya diparitas UMK yang sangat tinggi
– Agar pengusaha yang belum masuk jombang, tertarik untuk berinvestasi di Kabupaten Jombang sehingga akan menumbuhkan kesempatan kerja yang lebih banyak di Jombang

4. Pertimbangan untuk menjaga keberlangsungan ketersediaan Lapangan kerja.

“Atas dasar ke 4 pertimbangan tersebut, maka Ibu Bupati Jombang merekomendasikan UMK Jombang tahun 2021 Kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp. 2.654.095,88 atau sama dengan UMK Jombang tahun 2020”, tambah Purwanto

Namun demikian, Prerogratif Penetapan UMK Kab/Kota seJatim tetap ada di tangan Gubernur Jatim. “Kewenangan Penetapan UMK Kab/Kota ada di tangan Gubernur, dan Alhamdullilah ketetapan Gubernur Jatim tentang besaran UMK tahun 2021 telah ada, “ Kata Cak Gempur panggilan akarab Purwanto.

Selanjutnya Purwanto berharap kepada Apindo dan Jajarannya agar mematuhi dan melaksanakan UMK tahun 2021 sesuai ketentuan yang ada.
“ Saya minta para pengusaha untuk patuh dan melaksankan UMK 2021 sesuai ketetapan Gubernur Jatim”, pinta Purwanto.

Purwanto menambahakan bahwa kepada seluruh pekerja untuk bisa menyadari dan memahami serta memaklumi latar belakang besaran UMK Jombang tahun 2021 yang semata-mata untuk melindungi pekerja dan Pengusaha serta untuk kesejahteraan bersama dan kesejahteraan masyarakat Jombang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags