BLITAR, FaktualNews.co – Deni Eko Saputro (26) warga Dusun Sukoreno, Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar ditetapkan menjadi tersangka pencurian kerangka motor trail KLX dan beragam onderdil di sebuah bengkel di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Informasi yang diperoleh, polisi berhasil menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan sekian waktu sejak terjadinya pencurian di bengkel milik Wisnu Dwi Mahardi (38) pada Sabtu (9/5/2020) lalu.
Tersangka dilaporkan telah mengamati sasaran yang bakal dia curi dengan menyamar sebagai pencari bekicot. Saat mengetahui pemilik menutup bengkel untuk suatu keperluan, dia memulai aksinya.
“Pelaku sebelum melakukan aksinya menyamar sebagai pencari bekecot. Lalu setelah mengetahui bengkel keadaan kosong, pelaku melakukan aksinya,” kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo, Selasa (15/12/2020).
Menurut Fanani, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa knalpot racing merek Dulak D07, cakram rem, mono shock dan lain-lain. Sementara rangka motor trail merek KLX telah dijual oleh tersangka secara daring.
“Kita masi menelusuri siapa pembeli kerangka tersebut,” tegas Fanani.
Akibat perbuatanya itu Deni Eko Saputro dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.