Politik

Diprotes Saksi Paslon Nomor 2, Pleno Rekapitulasi KPU Surabaya Molor 3 Jam

SURABAYA, FaktualNews.co – Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara yang digelar KPU Surabaya molor tiga jam, Selasa (15/12/2020).

Ini karena adanya protes dari saksi paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU).

Saksi nomor urut 2 ini memprotes KPU Surabaya yang tidak menghadirkan formulir C daftar hadir. Saksi menginginkan form C dihadirkan.

Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi akhirnya bisa dilanjutkan, setelah Bawaslu Surabaya merekomendasikan, ada catatan nota keberatan dari paslon nomor urut 2 yang dibubuhkan di akhir perhitungan.

Soeprayitno Komisioner KPU Surabaya menyatakan, jika ada kesalahan bisa melakukan protes di tingkat Kecamatan. Sesuai regulasi aturan PKPU Nomor 15 tahun 2019, tentang jadwal dan pemilihan kepala daerah.

“Jika ada kesalahan silakan saksi dari paslon protes ke tingkat Kecamatan, sesuai dengan regulasi dari PKPU Nomor 15 tahun 2019, tentang jadwal dan pemilihan kepala daerah,” kata Soeprayitno, Komisioner KPU Surabaya, Selasa (15/12/2020) petang.

Nur Syamsi, Ketua KPU Kota Surabaya menyebutkan, jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara ini akan digelar KPU Surabaya selama dua hari.

Pada hari pertama dilakukan perhitungan sebanyak 16 Kecamatan dan hari berikutnya 15 Kecamatan tersisa. Yang nantinya akan diketahui siapa yabg menjadi pasangan Walikota Surabaya terpilih.

“Nantinya kita akan ketahui bersama siapa yang akan menjadi pasangan Walikota Surabaya terpilih,” ucap Nur Syamsi.

Dalam kegiatan ini KPU Kota Surabaya juga menerapkan Protokol Kesehatan, karena saat ini masih di masa Pandemi Covid-19.

Sehingga undangan yang hadir dalam Rapat Pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pilwali Surabaya menggunakan masker, jaga jarak serta mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.