Peristiwa

Terjaring Razia Prokes, Pengendara di Pamekasan Disanksi Menyanyi Indonesia Raya

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Sejumlah pengendara di Kabupaten Pamekasan diberi sanksi membaca Pancasila tanpa teks dan menyanyikan lagu Indonesia Raya setelah terjaring razia protokol kesehatan (Prokes) pada Selasa (15/12/2020).

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, kepolisian terus memberikan kesadaran secara kontinu untuk masyarakat agar tetap hidup disiplin dengan cara memakai masker, menjaga jarak dan membiasakan mencuci tangan.

“Kami terus Operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19, bagi pengendara yang melanggar kami berikan sanksi,” katanya.

Razia operasi Yustisi Covid-19 yang dilakukan di Area Arek Lancor sebelah Timur Jl. Jokotole Kabut Pamekasan dengan melibatkan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menggelar giat khususnya dalam wilayah Kota Pamekasan untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Masih ditemui sejumlah pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) terutama tidak menggunakan masker,” lanjutnya.

Selain itu, Dalam kegiatan tersebut petugas juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang diketahui tidak menggunakan masker, namun juga mereka kami data dan kami beri Teguran ata Peringatan.

“Kegiatan Operasi yustisi ini tidak lain untuk memberikan kesadaran secara kontiniu, sehingga kesadaran itu tumbuh menjadi sebuah kebiasaan menjadi kesadaran baru untuk menerapkan 3 M dalam kehidupannya sehari-hari,” tandasnya.

ingat pesan ibu