FaktualNews.co

Covid-19 di Nganjuk Naik, Bupati Larang Warga Rayakan Pergantian Tahun

Birokrasi     Dibaca : 890 kali Penulis:
Covid-19 di Nganjuk Naik, Bupati Larang Warga Rayakan Pergantian Tahun
FaktualNews.co/romza
Situasi rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Nganjuk di Ruang Rapat Roro Kuning, Rabu (16/12/2020).

NGANJUK, FaktualNews.co-Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat mengeluarkan 10 instruksi terkait kasus Covid-19 di Kabupaten Nganjuk yang semakin meningkat pada bulan ini. Instruksi tersebut di antaranya larangan merayakan pergantian tahun.

Berdasarkan data per tanggal 15 Desember 2020, kasus Covid-19 di Kabupaten Nganjuk untuk yang terkonfirmasi 909 orang. Sebanyak 102 orang dirawat. 92 orang meninggal dunia, 715 orang sembuh.

Selain itu, 5.555 orang berstatus kontak erat yang berpotensi terjangkit. Sementara itu, tingkat kesembuhan 78%, tingkat kematian 10,12%.

Di tingkat desa, sebanyak 191 desa berstatus zona hijau. Ada 31 desa zona kuning, 60 desa zona orange, dan 2 desa zona merah.

“Saya perintahkan seluruh ASN Nganjuk siaga di tempat. Fokus penanganan Covid-19. Tidak boleh ada perayaan pergantian tahun” kata Mas Novi mengutip sebagian isi instruksi yang dikeluarkan setelah rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Nganjuk di Ruang Rapat Roro Kuning, Rabu (16/12/2020).

Adapun 10 instruksi Bupati Nganjuk selengkapnya adalah:

1. Melarang perayaan pergantian tahun 2020-2021.

2. ASN siaga di tempat. Tidak ada cuti kecuali liburan natal.

3. Membatasi pengunjung kafe dan mencegah kerumunan tempat umum (nongkrong).

4. Menunda pembelajaran tatap muka di sekolah sampai kondisi aman.

5. Mengontrol kegiatan keagamaan dengan membatasi peserta kurang dari 50 orang.

6. memperpanjang masa tugas Relawan Covid-19 RSUD Nganjuk dan RSUD Kertosono sampai bulan Juni 2021.

7. Membuka Rumah Sakit Darurat tambahan di Hotel Wisata Karya Sawahan bagi pasien Konfirmasi bergejala ringan.

8. Melarang isolasi mandiri bagi orang yang Konfirmasi Covid-19.

9. Mengaktifkan kembali Kampung Tangguh Semeru untuk penanggulangan Covid-19 dan bencana.

10. Mengaktifkan rumah singgah, terutama kecamatan dan desa zona merah dan orange.

Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi memerintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk merumuskan Surat Edaran menindaklanjuti instruksi b upati.

“Instruksi bupati selaras dengan hasil rakor Satgas Covid-19 Jawa Timur beberapa waktu lalu,” tandasnya.

Selain itu diharapkan penerapan 3 M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) perlu dipatuhi secara ketat. Sebab hal tersebut dinilai upaya mudah yang efektif mencegah penyebaran Covid-19.

Ingat Pesan Ibu

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah