FaktualNews.co

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jember, Bawaslu: Silakan Saksi Membuat Laporan

Politik     Dibaca : 698 kali Penulis:
Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jember, Bawaslu: Silakan Saksi Membuat Laporan
FaktualNews.co/hatta
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Surat Suara Tingkat Kabupaten Jember

JEMBER, FaktualNews.co-Bawaslu Jember mempersilakan saksi Paslon 01 untuk melaporkannya dugaan pelanggaran pilkada Jember sebagaimana yang disampaikan saksi paslon nomor urut 01.

Sejumlah pelanggaran itu, disampaikan oleh Saksi Paslon 01 saat proses Rapat Pleno Terbuka yang digelar di aula salah satu hotel ternama di Jember, Rabu (16/12/2020).

Ketua Bawaslu Jember Thobroni Pusaka mempersilakan saksi Paslon 01 untuk melakukan laporan jika ada pelanggaran pemilu.

“Tapi sampai saat ini, kami tidak menemukan pelanggaran itu. Tapi jika ada, monggo dilaporkan,” kata Thobroni.

Menurut Thobroni, siapa pun yang menemukan adanya pelanggaran pemilu, bisa membuat laporan dan menunjukkan bukti-buktinya.

“Jadi kalau memang ada yang menemukan (pelanggaran pemilu) monggo langsung dilaporkan. Siapa yang mendalilkan monggo membuktikan,” ulangnya.

Saksi Paslon 01 Rico Nurfiansyah Ali menyampaikan, pihaknya mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu terkait kesalahan mekanisme yang dilakukan KPU Jember.

“Karena kami mengetahui ada 92 desa se-Kabupaten Jember yang mengalami kekurangan surat suara. Kemudian ada sebanyak 3.557 lembar SS yang kurang,” ujar Rico saat rapat pleno terbuka, Rabu (16/12/2020) sore.

Padahal dari amanat undang-undang disebutkan, lanjutnya, jumlah surat suara sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT), ditambah cadangan 2,5 persen.

Selain itu, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Liaison Officer (LO) Paslon Faida-Vian ini, ditemukan juga ada 116 desa yang kelebihan surat suara sebanyak 2.310 lembar.

“Sehingga dari kasus ini, perlu adanya investigasi mendalam. Belum lagi ditambah adanya pelanggaran lain, yakni intimidasi agar saksi kami menandatangani BA Model H. Hasil Kecamatan-KWK di Kecamatan Sumbersari dan Mayang yang dilakukan oleh PPK,” ujarnya.

“Kemudian terdapat surat suara yang dirusak oleh petugas di Kaliwates, sebanyak 99 surat suara di Kelurahan Kaliwates. Juga ditemukan, kotak surat suara tidak tersegel di Kecamatan Ambulu ada 5 TPS, dan di Kecamatan Pakusari 16 TPS,” sambungnya.

Sehingga dengan temuan ini, menurut Rico, ada mekanisme yang tidak dijalankan oleh penyelenggara pilkada sesuai amanat perundang-undangan.

“Dari sejumlah temuan itu, kami meyakini, juga ada pergeseran surat suara, sehingga bisa jadi ada orang yang mencoblos lebih satu kali, sehingga hal itu bisa dilakukan pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Dengan dugaan pelanggaran ini, Rico juga membenarkan tentang aksi menolak menandatangani hasil rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan, yang dilakukan oleh saksi dari Paslon 01.

Namun demikian, Rico tidak menyebutkan dan menjelaskan dengan konkret, saksi mana saja yang tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan itu.

“Benar saksi kami di beberapa kecamatan tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Karena kami menemukan adanya kesalahan mekanisme yang dilakukan KPU atau jajaran dibawah nya itu,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Thobroni Pusaka mengatakan, persoalan yang diungkapkan dalam Rapat Pleno Terbuka, seharusnya diselesaikan saat rekapitulasi perhitungan surat suara di tingkat kecamatan itu.

“Karena ini persoalan adminitrasi, ini kemungkinan banyak human error, karena menurut data yang kami minta di bawah, rata-rata kesalahan penulisan pada lembar nomor 1. Yakni suara hak pilih yang item-itemnya itu, DPT, disabilitas, surat suara digunakan, dan surat suara tidak digunakan,” jelasnya.

Dikatakan, kalau ada masalah pun, seharusnya pada dokumen juga diparaf. “Tapi ini tidak,” sambungnya.

Namun demikian, kata Thobroni, terkait pengajuan keberatan lebih banyak diajukan oleh satu paslon. “Yakni Paslon 01 yang mengajukan keberatan itu. Tidak ada dari Paslon 03,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah