SURABAYA, FaktualNews.co – Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang diduga mucikari yang menawarkan jasa esek-esek dengan pemandu lagu di tempat karaoke Yayang dan Resto Sidoarjo, Jawa Timur.
Wanita yang ditangkap itu berinisial JR alias MS (41) warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
“Setelah adanya informasi dari masyarakat, anggota bergerak dan akhirnya menangkap pelaku wanita tersebut saat berada di tempat karaoke,” Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (16/12/2020).
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam room karaoke pada Selasa (15/12/2020) sekira pukul 20.30 WIB ditemukan ada dua LC (pamandu lagu) dan dua orang tamu yang sedang melakukan hubungan intim.
Mengetahui hal tersebut, anggota akhirnya membawa mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat anggota tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan, waktu di dalam room kita temukan ada dua orang wanita dan laki-laki (tamu) yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Nasrun.
Dari penggerebekan ini polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, uang tunai Rp1,4 juta, Bill room, celana dalam wanita dan laki-laki serta beberapa pemandu lagu yang turut diamanakan untuk dimintai keterangan.
“Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun lebih,” pungkasnya.