BLITAR, FaktualNews.co – Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar Jawa Timur ditutup sementara setelah enam anggotanya terkonfirmasi positif Covid-19 setelah gelaran Pilkada 2020.
Penutupan ini berlaku mulai Rabu, 16 Desember sampai Rabu, 23 Desember 2020.
Keenam anggota KPU Kota Blitar yang terkonfirmasi positif corona sudah melakukan karantina mandiri.
Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Blitar Hakim Suworo mengatakan, mereka diketahui positif Covid-19 hasil tracking petugas dari satu anggota yang terkonfirmasi sebelum pelaksanaan pilkada 2020.
“Jadi diketahui awal setelah ada salah satu angota KPU yang melakukan swab mandiri pada Sabtu (12/12/2020) dan hasilnya keluar Senin kemarin positif Covid-19,” tutur dia, Rabu (16/12/2020).
Setelah penutupan KPU Kota Blitar pihaknya akan melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan. Selain itu juga akan dilakukan rapid tes masal.