Politik

Ipuk Lanjutkan Takhta Sang Suami sebagai Bupati Banyuwangi

BANYUWANGI, FaktualNews.co-Ipuk Fiestiandani, istri Azwar Anas, dipastikan bakal menggantikan suaminya sebagai Bupati Banyuwangi periode 2020-2025.

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Cabup dan Cawabup di sebuah hotel di Banyuwangi, Ipuk yang berpasangan dengan Sugirah sebagai paslon calon nomor urut 02 unggul 4,88 persen dari Paslon 01, Yusuf Widyatmoko-Riza Azizi.

Dengan demikian Ipuk-Sugirah bakal menggantikan Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko yang segera habis masa jabatannya.

“Untuk pasangan yusuf Widyatmoko dan Riza Azizi mendapatkan suara 398,113 atau 47,56 persen. Sedangkan paslon 02 Ipuk Festiandani Azwar Anas dan Sugirah meraih 438,847 atau 52,44 persen,” kata Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini, saat press release, Kamis (17/12/2020).

Menurut Dwi Angraini, total warga yang menyalurkan hak pilih 852,202 orang. Namun terdapat suara tidak sah 15,242 suara, sehingga suara sah sejumlah 836,960.

Dwi menambahkan untuk tingkat partisipasi masyarakat mengalami peningkatan 5 persen dari Pilkada Banyuwangi lima tahun lalu.

“Pilkada 2020 ini ada peningkatan dalam partisipasi masyarakat dalam pemilu kada 2020. Yakni 64,1 persen dari total DPT sebanyak 1.304.909 pemilih. Pemilukada sebelumnya hanya 59 persen,” imbuhnya.

Hasil rekapitulasi dinyatakan sah kemudikan akan diumumkan setelah terbitnya buku register perkara konstitusi (BRPK). Lima hari kemudian akan diadakan penetapan paslon terpilih.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU, Ari Mustofa  menambahkan terkait permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilakukan paling lambat 3 hari sejak diumumkan hasil.

Pasangan calon yang merasa dirugikan bisa memanfaatkan waktu tiga hari itu mengajukan gugatan.

“Tetapi tetap ada persyaratan yang harus dilalui. Yakni di Banyuwangi dengan jumlah penduduk di atas satu juta, jika ada selisih hasil suara sah 0,5 persen baru bisa mengajukan gugatan di MK. Tentunya setelah BRPK diumumkan. Lima hari kemudian paling lambat, baru bisa dilakukan penetapan, dengan catatan jika BRPK itu sudah keluar dan di Banyuwangi tidak ada gugatan,” pungkasnya.