FaktualNews.co

Polisi Amankan Pikap Bermuatan 5 Gelondong Kayu Jati Ilegal di Situbondo

Peristiwa     Dibaca : 1050 kali Penulis:
Polisi Amankan Pikap Bermuatan 5 Gelondong Kayu Jati Ilegal di Situbondo
FaktualNews.co/Istimewa
Barang bukti mobil pikap dan kayu jati, saat diamankan di Mapolsek Asembagus, Kabupaten Situbondo, Kamis (17/12/2020).

SITUBONDO, FaktuaNews.co – Petugas Polsek Asembagus mengamankan pikap GrandMax warna hitam bermuatan lima gelondong kayu jati ilegal berukuran besar pada Kamis (17/12/2020).

Selain mengamankan pikab ber-Nopol W 8634 XG beserta muatannya, petugas juga mengamanakan sopir pikap yang sekaligus pemilik kayu jati ilegal tersebut, yakni Sukarno Adi Putra (47) warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Diperoleh informasi, penangkapan itu berdasarkan informasi yang diperoleh petugas terkait adanya sebuah mobil pikap GrandMax yang mengangkut kayu jati. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengadangan di jalan raya Desa/Kecamatan Asembagus.

Benar saja, tak berselang lama petugas mendapati pikap dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi. Petugas pun menghentikan pikap yang muatannya ditutupi terpal warna biru itu.

Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kayu jati tersebut, Sukarno Adi Putra selaku sopir dan pemilik kayu jati langsung digelandang ke Mapolsek Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Kapolsek Asembagus Iptu Ahmad Sulaiman, mengatakan, setelah melengkapi berkas berita acara penyidikan (BAP) Sukarno Adi Putra langsung dijebloskan ke sel tahanan.

“Sukarno Adi Putra ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 83 huruf A dan B junto pasal 12 Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang perusakan hutan,” kata Akhmad Sulaiman, Kamis (17/12/2020) sore.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh