FaktualNews.co

Tuding Banyak Pelanggaran di Pilkada Banyuwangi, Saksi Paslon 1 Tolak Teken Hasil Rekap

Politik     Dibaca : 804 kali Penulis:
Tuding Banyak Pelanggaran di Pilkada Banyuwangi, Saksi Paslon 1 Tolak Teken Hasil Rekap
FaktualNews.co/konik
KPU Banyuwangi saat konpers terkait hasil rekapitulasi Pilkada Banyuwangi.

BANYUWANGI FaktualNews.co-Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yusuf Widyatmoko-KH Muhammad Riza Aziziy menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Banyuwangi yang difinalisasi KPU setempat, Kamis (17/12/2020) dini hari.

Alasannya, saksi keberatan atas proses tahapan Pilkada Banyuwangi secara keseluruhan, yang dianggap banyak pelanggaran.

Hariyanto, koordinator saksi paslon nomor urut 01 menyatakan, penolakan tanda tangan sudah sudah keputusan politik dari paslon 01.

“Hasil dari konsultasi divisi saksi dan divisi hukum, kami berkeberatan dan menolak dari hasil rekapitulasi dan proses pemilukada secara keseluruhan,” katanya.

Dikatakan, berdasarkan hasil catatan yang dihimpun tim pemenangan paslon duet Yusuf-Gus Riza, ditemukan pelanggaran yang mencederai pesta demokrasi Pilkada Banyuwangi.

“Dari awal memang kita ketahui banyak catatan, mulai dari masa kampanye, kemudian masa tenang, di hari pencoblosan, bahkan di rapat pleno rekapitulasi banyak catatan yang telah kami tuangkan di form D keberatan,” ucap Hariyanto.

Hariyanto membeberkan, beberapa catatan yang sudah disampaikan ke KPU. Pertama, banyaknya kelalaian dan kesalahan input data pemilih dan pengguna hak pilih di salinan C hasil pleno dan C hasil yang diterima oleh paslon.

Pihaknya juga menemukan ada beberapa pelanggaran di sejumlah TPS, seperti pemindahan surat suara dari TPS satu ke TPS lain.

“Kemudian, tidak optimalnya aplikasi Sirekap dari tingkat PPS dan PPK, sehingga menghambat proses rekapitulasi dan ini indikasinya akan mempengaruhi akurasi dan validitas hasil rekapitulasi,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, diduga ada ketidaknetralan beberapa panitia penyelenggara pemungutan suara pada saat hari pencoblosan juga ditemukan, yang tidak mewujudkan asas pemilu yakni Luber Jurdil.

Catatan terakhir dari saksi nomor urut 1 ini, berkenaan dengan proses pemilukada secara keseluruhan, terutama terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara, serta pengkondisian anggaran dan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan salah satu calon.

“Ini catatan besar dari perwakilan tim saksi paslon 01. Kami memberikan sikap bahwa, kami keberatan atas proses rangkaian Pemilukada Banyuwangi 2020 secara keseluruhan, tidak hanya pada rekapitulasi saja, Kedepannya ada upaya-upaya hukum yang akan ditempuh oleh divisi hukum, tentunya nanti berkonsultasi dengan tim pemenangan dan partai-partai pengusung,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum, Dian Mardiyanto mengatakan, sejak awal dari rekapitulasi di tingkat kecamatan mayoritas tim saksi paslon 1 melakukan hal yang sama.

“Hanya tiga kecamatan yang bersedia tanda-tangan, begitu pula yang terjadi di rekapitulasi hari ini di tingkat kabupaten, tim saksi dari paslon 01 tidak bersedia untuk tanda tangan,” kata Dian.

Ia Juga menjelaskan, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat labupaten tetap legal meskipun saksi dari Paslon 01 mengambil langkah tersebut.

“Karena sebagaimana diatur oleh PKPU, bahwa meskipun tim saksi tidak bersedia untuk melakukan tanda tangan, maka rekapitulasi tetap dinyatakan sah,” ungkapnya.

Dian melanjutkan, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Banyuwangi pihaknya masih menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nanti akan diumumkan setelah menunggu hasil dari terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jadi ada buku register perkara konstitusi itu, lima hari kemudian paling lambat baru diadakan penetapan. Jika nanti ketika BRPK keluar terus di Banyuwangi tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan,” terangnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah