FaktualNews.co

4 Fakta Menarik Video Sejoli Mesum saat Bermotor di Surabaya

Peristiwa     Dibaca : 1357 kali Penulis:
4 Fakta Menarik Video Sejoli Mesum saat Bermotor di Surabaya
FaktualNews.co/Istimewa/
Tangkapan layar video cabul pengendara motor yang beredar dan diduga terjadi di Jalan Raya Kenjeran Kota Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Teka-teki siapa pemeran video sejoli mesum saat berkendara di jalanan Surabaya yang belakangan heboh, sudah terjawab.

Polrestabes Surabaya bersama jajaran berhasil mengamankan pasangan laki-laki dan perempuan yang dianggap telah berbuat asusila di muka umum. Keduanya, AS alias Becuk (41) dan ES (31), yang kesehariannya tinggal di Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan.

Becuk dan ES kemudian menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari hasil pemeriksaan polisi, muncul sejumlah fakta menarik dari kasus ini. Berikut ulasannya,

1. Pelaku Pasangan Suami Istri

Dugaan warganet bahwa kedua sejoli merupakan pasangan diluar nikah, seperti kekasih gelap, istri simpanan atau dengan pekerja seks komersial terbantahkan. Karena rupanya, Becuk dan ES pasangan suami istri sah.

Seperti komentar salah satu netizen pada postingan akun Facebook ini_surabaya. Akun Rangga menduga perempuan dalam video melayani Open BO (Open Booking).

“Donny Azhar open bo paling bos😂,” tulis akun Rangga, Rabu (15/12/2020).

Dugaan Rangga pun keliru. Becuk, si pemeran laki-laki mengaku jika ES merupakan istri sahnya. Pengakuan ini disampaikan Becuk dalam video permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia berdurasi 58 detik.

“Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, saya AS beserta istri saya ES, memohon maaf sebesar-besarnya atas beredarnya video mesum yang lagi viral di Surabaya dan meresahkan masyarakat seluruh Indonesia,” ucap Becuk.

Bahkan dari seorang sumber disebutkan, Becuk dan ES telah lama membina rumah tangga dan dikaruniai tiga orang anak.

2. Berbuat Mesum Usai Pesta Miras

Saat menjalani pemeriksaan, kepada polisi Becuk mengaku jika dirinya tanpa sadar melakukan aksi tak senonoh di muka umum tersebut lantaran berada dibawah pengaruh alkohol. Ia baru saja menggelar pesta minum Minuman Keras (Miras) bersama rekan-rekannya pada, Minggu (13/12/2020).

“Kejadian tersebut saya habis diundang sama teman-teman, terus saya lagi mabukan. Terus pulang dibonceng sama istri saya,” aku Becuk.

Sementara dugaan jika Becuk memakai Narkoba pada waktu itu juga tidak terbukti. Berdasar hasil tes urin oleh penyidik Polrestabes Surabaya menyebutkan hasil negatif.

“Hasilnya negatif, nggak pakai (Narkoba),” ujar sumber kepada media ini.

3. Bukan Warga Surabaya

Becuk dan istrinya ES, ternyata warga pendatang yang kesehariannya tinggal di Jalan Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya.

Mereka merupakan warga Jawa Tengah yang mengadu nasib di kota pahlawan dengan pekerjaan sebagai seorang wiraswasta. Sementara istri karyawan swasta.

“Pekerjaan wiraswasta. Istri swasta,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama dalam keterangan pers. Kamis (18/12/2020).

Di Surabaya, Becuk dan ES tinggal bersama dengan dua anaknya. Sedang satu anak lain dirawat sang nenek di kampung halaman.

4. Dijerat Pasal 281 KUHP

Polisi turun tangan menyelidiki kasus video viral mesum yang dilakukan dua sejoli saat berkendara motor di perempatan traffic light Jalan Kenjeran Kota Surabaya.

Meski sempat kesulitan menemukan identitas pemeran lantaran plat nomor kendaraan yang dipakai pelaku tak terbaca pada kamera CCTV milik Pemkot Surabaya. Petugas Polsek Tambaksari akhirnya berhasil mengamankan pemeran video tersebut.

Becuk dan ES diamankan tak jauh dari kediamannya di Jalan Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, pada Kamis (17/12/2020) siang.

Keduanya kemudian dibawa ke Markas Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam. Oleh polisi, Becuk dan ES, dikenakan dugaan pidana perbuatan merusak kesopanan di muka umum.

“Dugaan pidana perbuatan merusak kesopanan di muka umum,” kata Iptu Fauzy.

Dihimpun dari berbagai sumber, dugaan pidana perbuatan merusak kesopanan yang dikenakan terhadap Becuk dan istrinya merujuk pada Pasal 281 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman dua tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul