Politik

Desakan PSU Paslon 01, Bawaslu Jember: “Saat Ini Harus Lewat MK”

JEMBER, FaktualNews.co-Bawaslu Jember menyebut mekanisme pemungutan suara ulang (PSU) sudah tidak bisa lagi dilakukan lewat KPU Jember.

“Karena kalau pemungutan suara ulang, berdasarkan aturannya, saat ini mekanismenya tidak bisa dilakukan melalui KPU, meskipun itu temuan Bawaslu,” kata Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia, Jumat (18/12/2020) .

Pernyataan Devi merespons perwakilan saksi Paslon 01 Pasangan Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian), Rico Nurfiansyah Ali.

Devi menjelaskan mekanisme PSU itu saat ini tidak bisa lewat KPU karena PSU itu harus diteliti pada saat pencoblosan maksimal dua hari. “Kemudian sudah dilaporkan kepada PPK, yang selanjutnya, PPK melaporkan kepada KPU,” jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan langkah itu, lanjutnya, untuk pelaksanaan PSU dilaksanakan maksimal 4 hari dari hari pemungutan suara (9 Desember 2020).

“Bila melebihi dari 4 hari itu, maka mekanismenya beda lagi. Yakni melalui pengajuan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Permohonannya ke sana. Dengan data-data (temuan) yang sudah dimiliki saksi salah satu paslon (yang mengajukan),” jelasnya.

Diketahui saksi Paslon 01 dan Paslon 03 menolak bertandatangan hasil rekapitulasi surat suara di tingkat Kabupaten Jember.

Pasalnya mereka mangaku menemukan sejumlah kendala, dan kesalahan-kesalahan administrasi selama pelaksanaan Pilkada Jember 2020. Terutama dugaan pelanggaran di hampir seribu TPS di Kabupaten Jember.

Bahkan Perwakilan Saksi Paslon 01 Pasangan Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian), Rico Nurfiansyah Ali mendesak untuk dilakukannya PSU.

“Berdasarkan penelitian, dan analisa panwascam. Jika ditemukan satu orang yang tidak terdaftar dalam DPT, diperbolehkan mencoblos dalam satu TPS, maka harusnya panwascam bisa merekomendasikan dilakukan PSU (pencoblosan suara ulang),” ujar Rico usai Rapat Pleno Terbuka di sebuah hotel di Jember, Kamis (17/12/2020) malam.

Karena pihaknya, lanjut Rico, menemukan ada 1282 TPS se Kabupaten Jember, perihal dugaan pelanggaran itu. Temuan pelanggaran itu, sesuai dengan penjelasan yang dia sampaikan.

“Sehingga harusnya sebelum batas waktu H+2 (adanya temuan persoalan itu) Panwascam, dan Bawaslu dalam hal ini. Sudah merekomendasikan dilakukannya PSU,” tegasnya.

“Bahkan form model D Hasil menjadi satu kesatuan dari halaman satu sampai empat, jika ditemukan satu saja pelanggaran undang-undang. Maka kami (punya hak) tidak ikut serta melegalkan (hasil rapat pleno terbuka itu),” sambungnya.

Karena menurutnya, hasil rekapitulasi surat suara adalah ujung akhir dari representasi dari tingkat TPS.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 huruf E (aturan perundang-undangan tentang pemilu),” tuturnya.

Namun meskipun demikian, Rico tidak mempermasalaahkan soal hasil perhitungan suara.

“Karena paslon kami Ibu Faida dan Mas Vian, dari takdir ini kami mengimani hasil dari perhitungan suara, dan tidak mempersoalkan hasilnya. Namun kami menunggu tindakan dari Bawaslu terkait temuan-temuan itu,” katanya.