BLITAR, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Blitar mengamankan dua orang remaja pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik petani yang sedang terparkir di pinggir sawah.
Kedua pelaku diketahui berinisial MN (21) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan MC (23) warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku tersebut setelah aksinya mencuri motor honda Beat milik Suwarti (51) di area persawahan wilayah Desa Jabung kepergok pemilik.
Korban yang mengetahui motornya di gondol maling lalu korban berterik maling maling dan di dengar warga lainya.
“Warga yang mendengar lalu mengejar kedua pelaku, lalu berhasil ditangkap,” kata Kapolres, Jumat (18/12/2020).
Fanani menambahkan, sebelum beraksi kedua pelaku terlebih dahulu mencari sasaran, lalu jika sudah merasa aman dan motor jauh dari korban salah satu pelaku mengeksekusi motor tersebut mengunakan kunci T.
“Sasaran pelaku tempat sepi, seperti sawah, kebun, dan tempat lainya. Setiap menjalankan aksinya kedua nya membagi tugas satu yang mengeksekusi dan satunya yang joki motornya,” Ujar Fanani
Akibat perbuatanya kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.