FaktualNews.co

Permintaan Maaf Pelaku Video Viral Mesum Bermotor di Surabaya

Kriminal     Dibaca : 1521 kali Penulis:
Permintaan Maaf Pelaku Video Viral Mesum Bermotor di Surabaya
FaktualNews.co/Rizky Didik P/
Pelaku video viral sejoli mesum di atas motor di perempatan Jalan Kenjeran diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (17/12/2020).

SURABAYA, FaktualNews.co – Pasangan suami istri (pasutri) pelaku video mesum saat bermotor di Surabaya berinisial AS alias Becuk (41) dan ES (31) menyampaikan permohonan maaf karena ulahnya telah membuat resah masyarakat di Kota Pahlawan.

Dengan didampingi istrinya dan penyidik, warga yang kesehariannya tinggal di Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantika pelaku mesum saat bermotor di Surabaya ini ini menyampaikan permohonan maaf melalui video berdurasi 58 detik di ruang pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, saya AS beserta istri saya ES, memohon maaf sebesar-besarnya atas beredarnya video mesum yang lagi viral di Surabaya dan meresahkan masyarakat seluruh Indonesia,” ucap Becuk.

Pada permintaan maaf itu, Becuk mengaku jika perbuatan mesum yang dilakukan terhadap istrinya di muka umum saat mengendarai motor terjadi diluar kesadaran karena dirinya sedang berada dibawah pengaruh alkohol.

“Kejadian tersebut saya habis diundang sama teman-teman, terus saya lagi mabukan. Terus pulang dibonceng sama istri saya,” aku dia.

Bukan itu saja, Becuk juga menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran aturan berlalu lintas karena waktu berkendara dirinya tak mengenakan helm.

“Dan saya mohon maaf atas perlakuan saya dan istri saya selama berkendara tidak memakai helm. Dan terus saya tidak sopan berbuat asusila saya mohon maaf sebesar-besarnya, terima kasih,”pungkas dia..

Kanit PPA Iptu Fauzy Pratama Satreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, kendati kedua pasangan mesum saat bermotor tersebut sudah menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Indonesia pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum dengan dugaan pidana perbuatan merusak kesopanan di muka umum sebagaimana Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.

“Namun proses tetap kita dalami,” tegas Iptu Fauzy, Kamis (17/12/2020) malam.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul