FaktualNews.co

Saksi Petahana Tolak Tanda Tangi Hasil Rekapitulasi Pilkada Jember 2020

Politik     Dibaca : 649 kali Penulis:
Saksi Petahana Tolak Tanda Tangi Hasil Rekapitulasi Pilkada Jember 2020
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Surat Suara Tingkat Kabupaten Jember, Kamis (17/12/2020).

JEMBER, FaktualNews.co – Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Faida – Dwi Oktavianto Nugraha (Vian) dan paslon 03 Abdussalam – Ivan Ariadna menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Jember 2020 yang ditetapkan KPU pada, Kamis (17/12/2020) malam.

Penolakan penandatanganan berita acara oleh saksi paslon nomor urut 01 dan 03 ini sebagai bentuk penolakan terhadap hasil rekapitulasi suara Pilkada Jember 2020. Karena ditemukan sejumlah persoalan diantaranya ada selisih suara yang tidak sama antara data yang ada secara manual, dengan data yang ada di database sirekap yang diunggah oleh masing-masing PPK.

Kemudian juga temuan terkait lain, yakni tidak dimasukkannya hasil rekap form D pada tingkat kecamatan dalam amplop yang harusnya sudah disediakan. Juga soal administrasi lainnya.

“Hasil perolehan surat suara (tingkat kabupaten) ini, ditanda tangani oleh Ketua, sekurang-kurangnya dua anggota (KPU) dan saksi yang hadir. Namun apabila ada saksi yang tidak mau menandatangani, tidak mengurangi keabsahan,” kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in saat dikonfirmasi usai rapat pleno, Kamis (17/12/2020) malam.

Sehingga menurut Syai’in, hasil rekapitulasi surat suara ini sudah sah.

“Meskipun diketahui dari saksi Paslon 01 dan Paslon 03 tidak mau menandatangani berita acara rapat pleno terbuka ini,” katanya.

Namun demikian meskipun ditemukan kendala selama proses rekapitulasi menurut Syai’in, sudah sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 19 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 4 dan Ayat 5.

“Jadi sudah berjalan, dan sudah sesuai dengan tindak lanjutnya. Memang saksi Paslon 01 mengajukan keberatan dengan mengisi form D Keberatan atau catatan khusus, saksi Paslon 02 nihil dan menandatangani (berita acara), dan paslon 03 menerima hasil, tapi tidak menandatangani berita acara,” jelasnya.

Sementara itu terkait kendala selama pelaksanaan rapat pleno terbuka itu, diakui Syai’in memang ada persoalan administrasi.

Sehingga rapat yang mestinya berlangsung selama satu hari, terpaksa harus molor dan berlangsung selama dua hari. Setelah sebelumnya dilakukan beberapa skorsing. Ada 3 kecamatan yang mengalami persoalan sehingga mengharuskan rapat pleno terbuka itu beberapa kali diskorsing oleh KPU Jember. Yakni Kecamatan Bangsalsari, Tanggul, dan Ambulu.

Dari hasil rekapitulasi Hendy Siswanto ditetapkan sebagai Bupati Jember Periode 2021 – 2024 bersama dengan Muhammad Balya Firjaun Barlaman sebagai Wakil Bupati terpilih.

Paslon nomor urut 02 ini unggul dengan perolehan 489.794 suara sedangkan paslon 01 pasangan Faida – Dwi Oktavianto Nugraha (Vian) mendapat 328.729 suara. Paslon 03 Abdussalam – Ivan Ariadna perolehannya 232.648 suara.

Penetapan ini dilakukan oleh KPU Jember, setelah melewati tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020. Yang digelar selama dua hari, mulai Rabu (16/12/2020) hingga Kamis (17/12/2020) malam di aula salah satu hotel ternama di Jember.

Terpisah Bawaslu Jember menilai nantinya dimungkinkan ada permohonan terkait persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Pilkada Jember 2020 ini. Untuk kemudian dibawa persoalannya ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini, dari kondisi ini (bahkan hingga berlangsung selama dua hari). Kayaknya nanti ada permohonan yang akan diajukan ke MK. Sehingga kami pun (Bawaslu) sudah mempersiapkan data-data hasil pengawasan kami,” kata Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia.

Sehingga nantinya Bawaslu akan menjadi pihak pemberi keterangan.

“Yang nantinya pengajuannya akan dilakukan oleh saksi atau dari paslon itu sendiri,” katanya.

Namun demikian, kata Devi, terkait pengajuan ke MK itu. Nantinya sesuai mekanisme yang berlaku. Apakah bisa berpengaruh ke hasil perolehan surat suara yang sudah ditetapkan?

“Kalaupun ada (pengajuan ke MK, dengan tahapan mekanisme yang dilakukan) tidak akan mempengaruhi (hasil keputusan rekapitulasi surat suara di tingkat kabupaten). Tapi keputusan MK itu nanti seperti apa kita tidak tahu. Tapi yang mungkin terjadi nanti, akan mempengaruhi dan merubah proses dari (pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada itu), tapi tidak mempengaruhi hasil (rekapitulasi perhitungan surat suara),” jelasnya.

“Mengingat di Pilkada 2018 di Kabupaten Sampang, bukan hasil, tapi proses,” sambungnya.

Untuk persoalan yang ditemukan dalam proses rapat pleno terbuka itu, kata Devi, terjadi di sejumlah TPS.

“Yakni di TPS Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, yang pemilih datang mencoblos, tapi menggunakan undangan orang lain. Juga Kecamatan Tanggul diduga tanda tangan kehadirannya, di tanda tangani orang lain. Kemudian di TPS Ambulu. Juga persoalan administrasi lainnya,” ujar Devi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul