FaktualNews.co

Rapid Tes Antigen Syarat Perjalanan Luar Kota, Ini Penjelasan KAI dan Bandara Jember

Ekonomi     Dibaca : 1425 kali Penulis:
Rapid Tes Antigen Syarat Perjalanan Luar Kota, Ini Penjelasan KAI dan Bandara Jember
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Pesawat ATR 72-600 maskapai Wings Air saat masih beroperasi di Bandara Notohadinegoro, Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – KAI Daop 9 Jember dan UPT Bandara Notihadinegoro belum mendapatkan petunjuk terkait syarat perjalanan ke luar kota dengan moda transportasi kereta api dan pesawat, harus menjalani rapid tes antigen yang sedang viral di media sosial (medsos).

Saat ini untuk melakukan perjalanan keluar kota dengan moda transportasi kereta api atau pesawat, masih menggunakan syarat yang lama. Yakni melampirkan hasil tes swab PCR, rapid test antibodi, atau jika di daerahnya tidak ada fasilitas kesehatan yang melayani keduanya, bisa dengan surat keterangan bebas gejala influenza.

Sesuai dengan petunjuk dari surat edaran yang diterbitkan Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember.

“Informasi itu saya belum tahu. Tapi kami (KAI Daop 9 Jember), masih menggunakan (petunjuk jelas), surat edaran dari gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Jember sebelumnya,” kata Plh. Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Raditya Mardika Putra saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (19/12/2020).

Pria yang akrab dipanggil Radit ini menjelaskan, untuk perjalanan kereta api (KA) wajib melampirkan dokumen kesehatan.

“Bisa berupa hasil tes swab PCR, rapid test antibodi, atau jika di daerahnya tidak ada fasilitas kesehatan yang melayani keduanya, bisa dengan surat keterangan bebas gejala influenza,” sebutnya.

Terkait penggunaan Rapid Tes Antigen, kata Radit, KAI sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

“Namun jika nanti ada peraturan terbaru, pasti akan diberitahukan dan diadakan rilis,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, untuk layanan Rapid Tes di Stasiun Jember. Pihaknya menggandeng salah satu laboratorium swasta. Merupakan sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia. Melalui anak usahanya PT Rajawali Nusindo.

“Masih kami adakan dan bisa mendapat layanan itu di Stasiun Kota Jember. Untuk penggunaan Rapid Tes Antigen belum ada petunjuk, atau aturan resmi dari pemerintah,” katanya.

Radit juga menambahkan, menyambut libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

“Nantinya pihak KAI Daop 9 akan menyediakan Posko Nataru mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Kepala UPT Bandara Notohadinegoro Jember, Edy Purnomo, bahwa belum ada keputusan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, tentang penggunaan rapid tes antigen sebagai syarat terbang.

“Layanan penerbangan di Jember akan kembali dibuka per 1 Januari 2021, juga masih mengacu pada peraturan sebelumnya (berdasarkan surat edaran Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember),” kata Edy.

Namun demikian, Bandara Notohadinegoro, masih terus berkoordinasi dengan pihak Otoritas Bandara Wilayah 3 Juanda.

“Untuk sementara, masyarakat yang akan terbang menggunakan moda pesawat, awal tahun depan tetap diwajibkan membawa hasil rapid tes antibodi,” pungkasnya.

Perlu diketahui, untuk harga Rapid Tes Antigen di bandara milik Angkasa Pura II, dipatok Rp 200 ribu per orang. Hasil tes pun cepat keluar, dan calon penumpang hanya menunggu kurang lebih 15 menit untuk mengetahu hasil tes setelah pemeriksaan.

Untuk biaya Rapid Tes Antigen itu pun lebih murah, yang sebelumnya sebesar Rp 385 ribu.

Sementara itu secara umum, biaya rapid test antigen itupun cukup variatif. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di beberapa rumah sakit dan klinik, berkisar antara Rp 150 ribu, hingga Rp 600 ribu.

Sebelumnya viral di medsos twitter, akun @jembermfs mengunggah foto tulisan sebuah informasi, pada selembar kertas yang terpasang di pintu kaca.

Menjelaskan bahwa untuk keberangkatan keluar kota sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 tidak bisa lagi menggunakan hasil rapid tes (biasa). Diwajibkan menggunakan Hasil Swab Antigen (Rapid Tes Antigen).

Aturan itu berlaku, bagi calon penumpang kereta api atau pesawat terbang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul