FaktualNews.co

Kawanan Pelaku Curas Bercelurit di Lumajang Dibekuk Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 819 kali Penulis:
Kawanan Pelaku Curas Bercelurit di Lumajang Dibekuk Polda Jatim
FaktualNews.co/Risky Didik P/
Kabid Humas Polda Jatim KBP Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) saat menunjukkan sajam jenis celurit yang digunakan TSK Curas saat menjalankan aksinya di Mapolda Jatim, Senin (21/12/2020).

SURABAYA, FaktualNews.co – Empat tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) rumah di wilayah Lumajang berhasil dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Empat tersangka curas yang berhasil diamankan ini yakni, AH (31), AK (31), ZD (26) dan SM (43). Mereka semua merupakan warga Lumajang, Jawa Timur.

Dalam aksinya, keempat tersangka ini selalu membawa senjata tajam jenis celurit digunakan untuk mengancam korban.

Usai korban diancam menggunakan sajam, tersangka dengan leluasa mengambil barang berharga milik korban.

“Keempat tersangka saat menjalankan aksinya selalu membawa sajam yang digunakan untuk mengancam korbannya. Saat korban diancam lantas disekap dan dengan leluasa tersangka mengambil barang berharga milik korban,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (21/12/2020) siang.

Pelaku curas bersajam Lumajang dibekuk Polda Jatim, Senin (21/12/2020). FaktualNews.co/Rizky Didik P/

Pelaku curas bersajam Lumajang dibekuk Polda Jatim, Senin (21/12/2020). FaktualNews.co/Risky Didik P/

Pengungkapan ini atas adanya empat laporan polisi yang terjadi sejak bulan november sampai desember. Atas laporan tersebut, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bergerak untuk mengungkap para tersangka.

“Pengungkapan ini atas adanya empat laporan polisi yang masuk di Ditreslrimum Polda Jatim,” tambahnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul