Kesehatan

Pemkot Probolinggo Berlakukan Jam Malam Guna Tekan Covid-19

PROBOLINGGO, FaktualNews.co-Pemkot Probolinggo membatasi kegiatan jam operasional toko kelontong, modern, swalayan, mal, pusat perbelanjaan, kafe, restoran, kuliner, serta UMKM dan PKL.

Pembatasan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota tertanggal 19 Desember 2019, berisi tentang batasan jam operasional buka mulai pukul 07.00 dan ditutup sampai pukul 20.00 WIB, kecuali apotek dan pelayanan kesehatan tetap buka seperti biasa.

SE Nomor 066/5647/425.106/2020 tersebut dikirim ke pengelola, pemilik, pelaku ekonomi, pelaku usaha lainnya. Tujuannya, melindungi dan menekan jumlah warga yang terpapar virus corona.

Ini mengingat dalam dua bulan terakhir, pasien terkonfirmasi Covid-19 melonjak. Karenanya, perlu pembatasan aktifitas kerumunan warga yang menjadi pemicu penularan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Hadi Zainal Abidin, Senin (21/12/2020).

“Ini upaya kami bersama forkopimda menekan jumlah warga yang terpapar Covid-19. Caranya, menghindari kerumunan. Karena keramaian menjadi tempat penyebaran. Ketika ada warga yang terpapar, maka yang lain berpotensi tertular,” terangnya.

Selain pembatasan jam kegiatan, pemkot juga akan melakukan penyemprotan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala di tempat-tempat keramaian, dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker, termasuk menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk dan mengukur suhu tubuh.

“Kalau ada pengunjung bersuhu di atas 37 derajat, tidak boleh masuk,” pintanya.

Selanjutnya dalam SE tersebut restoran, kafe, sentra UMKM atau PKL tidak diperkenankan pembeli makan di tempat (dine in). Pembeli harus dilayani dengan cara dibungkus (pesan antar/delivery) atau dibawa pulang (take away).

Diminta semua pihak berkoordinasi aktif dengan instansi terkait atau menghubungi call center 112 jika ada yang belum dimengerti.

SE berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai batas waktu yang belum ditentukan, menunggu perkembangan dan kebijakan lebih lanjut.

Dengan terbitnya SE yang baru, maka SE Wali Kota Nomor 066/1699/425.106/2020 tanggal 8 April dicabut dan tidak berlaku lagi. “Pelaku ekonomi atau usaha yang tidak mengindahkan SE akan ditindak satgas Covid-19,” tambahnya.

Menanggapi SE tersebut, manajer Museum Rasulullah Yoga Deka Agus
mengatakan tidak ada masalah. Museum di jalan Suroyo, tetap buka sesuai jadwal sebelumnya. Sebab menurutnya, museum setiap hari buka pukul 09.00 dan tutup pukul 20.30.

“Enggak ada perubahan meski ada SE Wali Kota. tetap buka sesuai jadwal,” katanya.

Memang diakui museum tutp pukul 20.30 lebih setengah jam atau 30 menit dari ketentuan SE, namun sebenarnya tutup pukul 19.30. Pengunjung masuk ke museum pukul 19.30 dan keluar pukul 20.30.

Dengan demikian pengunjung diberi kesempatan berada di dalam 1 jam lamanya. “Ini seasion 9 atau terakhir. Pukul 19.30, kami sudah tidak memasukkan pengunjung lagi alias tutup. Jadi museum tutup pukul 19.30, 30 menit lebih awal dari SE,” jelas Deka.

Ingat Pesan Ibup