SURABAYA, FaktualNews.co-Anggota Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Kedua tersangka, MI dan AB, sama-sama warga Lumajang. Keduanya residivis dimana sebelumnya juga sudah pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, mereka ini mencari sasaran rumah yang terlihat sepi. Usai menemukan sasaran, mereka lantas membuka gembok rumah dan mengambil motor yang diparkir didalam rumah.
“Kedua tersangka ini residivis kasus yang sama, mereka biasa beraksi pada tengah malam menjelang shubuh. Saat masuk kedalam rumah mereka berbekal kunci T untuk membuka gembok pagar rumah,” kata KBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, Senin (21/12/2020).
Satu dari tersangka ini juga memiliki keahlian membuka gembok hanya dengan hitungan detik. Sehingga dengan cepat mereka melakukan aksinya hingga di enam TKP.
Terhadap kedua tersangka mereka akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.
“Satu dari tersangka ini mempyunyai keahlian membuka gembok rumah hanya hitungan detik,” tambah Truno.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan unit motor milik korban. Dan untuk kedua tersangka, mereka harus rela mendekam di sel tahanan Polda Jatim.