Kriminal

Warga Lamongan Penyebar Hoaks Malang Zona Hitam dan Karantina 14 Hari Ditangkap Polisi

MALANG, FaktualNews.co – Pelaku penyebar berita hoaks bagi warga luar daerah yang masuk wilayah Malang akan dikarantina 14 hari karena Kota Malang zona hitam berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Pelaku penyebar berita hoaks tersebut merupakan warga Dusun Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berinisial AC (52).

Ia ditangkap anggota Satreskrim Polresta Malang di rumahnya Kamis, 17 Desember 2020 sekira pukul 01.00 WIB.

“Dari jejak digital yang ditinggalkan pelaku, kami berhasil menemukan identitas pelaku dan dilakukan penangkapan pada Kamis, 17 Desember,” kata Kapolresta Malang, AKBP Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (21/12/2020).

Dari pengakuan pelaku, ia mengakui telah membuat dan menyebarkan berita hoaks tersebut pada Rabu (16/12/2020) pukul 09.00 WIB, saat tersangka berada di sebuah warung kopi di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, kota Malang.

“Kemudian disebarkan menggunakan akun Facebook miliknya dengan akun bernama Amar Senengan Ku, dan mengakibatkan keresahan masyarakat Kota Malang,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, kata Leonardus pelaku dikenakan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Penyebaran Berita Bohong subsider Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terpisah AC mengaku, membuat berita hoaks tersebut hanya sekedar hiburan.

“Ya gak ada niat apa-apa hanya buat hiburan. Dan saya jujur khilaf baru pertama kali membuat berita hoaks dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini,” tegas dihadapan penyidik.