FaktualNews.co

Selisih Tipis Pilkada Lamongan, Paslon Nomor 01 Ajukan Gugatan ke MK

Politik     Dibaca : 1660 kali Penulis:
Selisih Tipis Pilkada Lamongan, Paslon Nomor 01 Ajukan Gugatan ke MK
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali saat di Kantor KPU Jalan Basuki Rahmat nomor 207 Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Pilkada Lamongan 2020, Suhandoyo dan Astuti Suwarni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Paslon mengklaim menemukan sejumlah pelanggaran.

Dalam gugatannya, Paslon 01 meminta MK membatalkan penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lamongan, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernomor 1725/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/XII/2020 pada Kamis (17/12/2020) lalu.

Dalam penetapan tersebut Paslon nomor 01 yang memperoleh suara 296.667 terbanyak kedua, sementara Paslon Yuhronur Efendi dan Kyai Abdul Rouf nomor urut 02 yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 336.154.

Koordinator Jaringan Kabupaten Paslon nomor 01 (Kompak), Sugiono membenarkan bahwa timnya mengajukan gugatan ke MK, sebab hasil suara sah sebesar 790.117, jadi antara Paslon 02 dan Paslon 01 hanya selisih setengah persen atau 0,5 persen.

“Iya, tim kami saat ini sudah berada di Jakarta untuk mengajukan gugatan di MK. Dan kemarin tim kami sudah mendaftarkan di Kepaniteraan,” kata Sugiono, dikonfirmasi melalui ponselnya Selasa (22/12/2020) petang.

Sugiono mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 716 TPS dari 3701 jumlah seluruh TPS di Lamongan. Karena Pleno KPU jumlah suara yang ada di TPS, tidak sesuai ketentuan.

“Kami beranggapan terjadi pelanggaran seperti, tidak ada paraf, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan tidak tertuang, terjadi pembukaan kotak suara di Desa Bojo Asri, Kalitengah karena dilakukan perbaikan dan masih banyak lagi,” ungkap Sugiono.

Menanggapi prihal tersebut, ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali tidak ingin berkomentar banyak.

“Gugatan adalah saluran yang sudah diatur oleh regulasi kita, terkait mekanisme atau teknis tentu lembaga berwenang yang mengatur,” ujar Mahrus Ali.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar mengatakan pihaknya hingga saat ini belum ada pemberitahuan soal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK tersebut.

“Secara resmi, saat ini kami belum dapat pemberitahuan. Akan tetapi saat ini, kami juga sudah diperintahkan untuk bersiap-siap jika ternyata nanti ada PHP dan undangan sidang di MK,” jelas Miftahul Badar.

Pilkada Lamongan 2020 yang diikuti tiga Paslon dimenangkan oleh Pasangan Yuhronur Efendi dan Kyai Abdul Rouf (YES-BRO) dengan perolehan suara 336.154 (42, 54 persen). Sedangkan Paslon Nomot 01 Ir. Suhandoyo-Astiti (Kompak) memperoleh suara 296.667 (37,55 persen) disusul petahana Paslon nomor 03 Kartika-Saim (Karsa) meraup suara 157.296 (19, 91 persen).

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh