FaktualNews.co

Taufiqurrahman Didakwa Terima Gratifikasi Rp 25,657 Miliar Selama Menjabat Bupati Nganjuk

Kriminal     Dibaca : 1364 kali Penulis:
Taufiqurrahman Didakwa Terima Gratifikasi Rp 25,657 Miliar Selama Menjabat Bupati Nganjuk
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk periode 2013-3018 ketika diadili lewat teleconfrence dalam kasus dugaan korupsi gatifikasi dan TPPU.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mantan Bupati Nganjuk periode 2013-2018 Taufiqurrahman

didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 25,657 miliar.

Gratifikasi itu diperoleh dari bawahannya mulai kepala dinas, camat, rekanan, hingga tenaga harian lepas. Gratifikasi itu diterima dalam rentan waktu 2013-2017 selama menjabat menjadi orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk.

Surat dakwaan yang dibacakan secara rinci dan menyebutkan satu persatu nama pemberi itu mengungkap bahwa total keseluruhan uang sebesar Rp 25,657 miliar diperoleh secara berturut-turut oleh terdakwa diantaranya dari fee proyek Dinas PU Bina Marga, Pengairan dan Cipta Karya total sebesar Rp 14 miliar.

Kemudian, Dinas Peternakan dan Perikanan sebesar Rp 330 juta, Dinas Pertanian Rp 2,225 miliar, Dinas Kesehatan dan RSUD Kertosono sebesar Rp 2,980 miliar. Lalu uang sebesar Rp 1,367 miliar dari Pemkab Nganjuk yang diperoleh dari fee proyek Dinas Pendidikan.

“Dan mutasi jabatan,” kata JPU KPK Arif Suhermanto, dalam sidang kasus dugaan TPPU Taufiqurrahman di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo yang digelar lewat sambungan teleconfrence, Senin (21/12/2020).

JPU KPK ketika mengulas dakwaan di hadapan majelis hakim yanh diketuai Cokorda Gede Arthana.

Selain itu, gratifikasi itu juga diterima sebesar Rp 1,720 miliar dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang berasal dari tenaga harian lepas (THL) Dinas Pertanian. Kemudian Bappeda sebesar Rp 465 juta, serta total Rp 265 juta dari urunan Kabid Lingkungan Hidup Kebersihan (LHK) dan sebesar Rp 2,1 miliar dari rekanan.

Sementara JPU KPK Andhi Kurniawan menuturkan bahwa sejak terdakwa menerima uang berturut-turut yang seluruhnya sebesar Rp 25,657 miliar itu tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari.

Hal itu sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut Taufiqurrahman diancam menurut pasal 12 B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Taufiqurrahman Didakwa TPPU sebesar Rp 9,546 M

Selain didakwa menerima gratifikasi total keseluruhan sebesar Rp 25,657 miliar, Taufiqurrahman juga didakwa JPU KPK telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) uang seluruhnya sebesar Rp 9,536 miliar sejak 2013-2017.

Total uang keseluruhan itu digunakan membeli tanah seluas total 30.665 meter di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, pembelian tanah seluas total 126.558 meter di Dusun Puhtulis, Desa Suru Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, tanah seluas total 34.649 meter di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.

Kemudian, pembelian 1 unit Mobil Jeep Wrangler dan 1 unit mobil Mercy Smart Fortwo warna abu-abu tua serta menghibahkan uang seluruhnya sebesar Rp1,2 untuk pencalonan H Amin, sebagai Bupati Ponorogo periode 2015-2020.

Atas perbuatannya tersebut, Taufiqurrahman didakwa melanggar sebagaiaman diatur dalam pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul