FaktualNews.co

Wisata di Banyuwangi Tidak Tutup saat Libur Nataru, Pengunjung Dibatasi 50 Persen

Wisata     Dibaca : 1039 kali Penulis:
Wisata di Banyuwangi Tidak Tutup saat Libur Nataru, Pengunjung Dibatasi 50 Persen
FaktualNews.co/Istimewa
Wisata tebing di Singojuruh Banyuwangi.

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi tidak melarang tempat wisata buka pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Namun demikian pembatasan tetap diberlakukan, yakni hanya 50 persen dari kapasitas.

“Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat wisata. Aturan tersebut juga berlaku pada saat malam tahun baru 2021 nanti,” kata Kepala Disbudpar Banyuwangi M. Yanuarto Bramuda saat dokonfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Lebih lanjut Bramuda mengatakan, meskit tidak melarang tempat wisata beroperasi, pihaknya tetap menyarankan masyarakat Banyuwangi untuk mengisi liburan dengan berkumpul dengan keluarga di rumah.

“Ini harus disiplin, kita akan ada tim monitoring yang berpatroli keliling untuk memantau. Kita juga sudah berjejaring dengan destinasi, hotel, dan Puskesmas setempat, sehingga misal terjadi gejala, bisa langsung ditangani,” bebernya.

Menurut Bramuda, meski destinasi wisata tidak ditutup saat libur natal dan tahun baru, wajib bagi manajemen pengelola wisata untuk menerapkan protokol kesehatan, dan harus dilakukan lebih ketat lagi. Alasannya, Banyuwangi sedang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Hal ini dilakukan sebagai upaya agar perputaran ekonomi masyarakat di sekitar pariwisata Banyuwangi tetap berjalan dan berkelanjutan meskipun dalam kondisi sulit akibat pandemi.

“Meskipun begitu namun protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat, beberapa pembenahan infrastruktur pengelolaan agar sesuai dengan kebutuhan prokes, seperti thermogun otomatis agar menghindari kerumunan akibat antrean,” terang Bram.

Akan ada denda jika kedapatan pengunjung atau menejemen pengelola wisata.

“Di Perbup kita sudah jelas kalau pribadi akan ada denda 100 ribu rupiah, tapi untuk lembaga atau perusahaan bisa dikenakan 25 juta rupiah, karena memang sudah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan pelaku pariwisata, Namun jika pelanggaran prokes yang dilakukan pengelola wisata dapat dikatakan sudah fatal, bisa diberikan sanksi yang lebih tegas,” tegasnya.

Di ketahui, sebelumnya Disbudpar sering melakukan penutupan, pembubaran, hingga penyegelan bagi tempat wisata yang kedapatan melanggar apa yang telah disepakati bersama.

Ingat Pesan Ibu

i

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah