Kriminal

Diduga Mencuri Cabai, Residivis di Blitar Dicokok Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Seorang residivis kasus pencurian berinisial WY (24) warga Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ditangkap anggota Polsek Ponggok terkait kasus dugaan pencurian cabai pada Rabu (23/12/2020) siang.

Informasi yang diperoleh, WY ditangkap petugas di Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar setelah ada laporan warga terkait pria dengan sekarung cabai yang mencurigakan. Kecurigaan itu pun dilaporkan ke petugas.

Sebelum ditangkap petugas, WY sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun belakangan usahanya kabur itu gagal setelah polisi menemukannya. Dia pun tak berkutik saat dicokok petugas.

“Ketepatan kita sedang ada patroli bersama dengan jajaran Koramil. Saat melintas di Desa Gembongan kita mendapat laporan terkait dugaan pencurian cabai. Saat kita tangkap dan interogasi lisan tadi, dia mengaku mencuri sendirian,” terang Kapolsek Ponggok, AKP Sony Suhartanto, Rabu (23/12/2020).

Sony Suhartanto mengatakan, berdasarkan pengakuan WY diperoleh informasi bahwa dia mencuri cabai di persawahan di Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Keterangan yang diperoleh petugas dari pengakuan WY, dia merupakan residivis pencurian dan sudah tiga kali keluar masuk bui.

“Pelaku mencuri cabai di sawah di Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu. Dia merupakan residivis pencurian gabah setahun yang lalu,” terang Sony Suhartanto.

Menurut Sony, WY selanjutnya diserahkan ke Polsek Udanawu karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek tersebut. Selain WY, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa sekarung cabai dan sebuah sepeda motor honda supra.