FaktualNews.co

Jebakan Tikus Berlistrik di Ngawi Kembali Memakan Korban

Peristiwa     Dibaca : 915 kali Penulis:
Jebakan Tikus Berlistrik di Ngawi Kembali Memakan Korban
FaktualNews.co/Istimewa
Petugas saat memeriksa korban sebelum mengevakuasi dari TKP, Selasa (22/12/2020).

NGAWI, FaktualNews.co – Meski ada peringatan keras dari Polres Ngawi, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik masih saja terpasang dan memakan korban.

Selasa (22/12/2020) malam, seorang remaja bernama Febri Kurnia Sandi (19) warga Dusun Gulungan, Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi meninggal akibat kesetrum jebakan tikus beraliran listrik di areal persawahan Dusun Krajan, Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabuoate Ngawi.

Informasi yang diperoleh, saat itu sekitar pukul 19.30 WIB Nur Azizam (38) warga setempat pergi mengecek sawah miliknya. Di sawah dia melihat ada lampu senter yang menyala.

Penasaran dengan aoa yang dilihatnya, Nur Azizam mendekati sinar senter tersebut. Dan ternyata lampu senter yang menyala itu tergeletak di atas dada seorang pria dalam keadaan telentang. Badannya menindih kawat yang beraliran listrik.

Seketika itu Nur Azizam bakik ke kamoung dan memberitahukan kepada perangkat desa yang dilanjutkan ke kantor Polsek Paron.

“Jadi awalnya pemilik sawah hendak mengecek sawahnya dan tiba-tiba mengetahui ada orang yang tergeletak,” jelas Kapolsek Paron, Iptu Suyitno, Rabu (23/12/2020) petang.

Tak lama berselang anggota Polsek Paron bersama tim identifikasi Polres Ngawi sampai di lokasi kejadian untuk olah TKP dan dan mengevakuasi korban.

Keterangan yang didapat petugas, bahwa korban berada di area persawahan tersebut untuk mencari belut. Diduga kuat korban terpeleset dan tanpa sengaja mengenai kawat beraliran listrik yang berfungsi sebagai jebakan tikus.

“Diduga kuat korban terpeleset dan mengenai kawat jebakan tikus yang saat itu dialiri listrik,” terang Suyitno.

Selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Ngawi. “Untuk kelanjutanya silahkan ke Polres Ngawi karena sudah ditangani Polres kasus ini,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh