SURABAYA, FaktualNews.co – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu, satu orang tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dengan tembak mati.
Pengungkapan ini dari pengembangan kurir sabu yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada awal bulan Desember 2020.
Tersangka yakni AIH yang ditangkap di Sidoarjo, dengan barang bukti sabu sebanyak 600 gram. Anggota lantas melakukan pengembangan dari informasi tersangka bahwa ada peredaran narkoba di Malang, Jawa Timur.
Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua kurir narkoba AS dan WIJ, keduanya warga Malang.
Pada saat hendak ditangkap, tersangka AS melakukan perlawan dengan membawa sajam dan mencoba melarikan diri. Sehingga anggota berikan tindakan tegas terukur dengan tembak mati.
“Satu tersangka inisial AS, saat akan ditangkap mencoba melawan dengan membawa sajam. Dan mencoba melarikan diri, sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal,” kata Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Kamis (24/12/2020) sore.
Dari penangkapan kedua kurir sabu di Malang, anggota mengamankan barang bukti, dua paket yang dibungkus teh yang berisi diduga sabu seberat 2,037 gram, empat hanphone, timbangan elektrik dan dua pack klip kosong.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5-6 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.