PAMEKASAN, FaktualNews.co – Polres Pamekasan menetapkan satu tersangka tindak pidana terkait reklamasi pantai di lingkungan Restoran Wiraraja Tlanakan.
Satu tersangka tersebut merupakan Abdul Gani asal Pamekasan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wiraraja Madura-Marina Destination.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/944/XII/RES.1.24/2020/Satreskrim Polres Pamekasan tertanggal 17 Desember 2020.
“Sebelumnya polres Pamekasan telah melakukan gelar perkara di atasas perkara Tindak Pidana terhadap lingkungan Wiraraja,” kata Kuasa Hukum Lembaga Pembela Hukum (LPH) Pamekasan, Abdul Bari, Sabtu (26/12/2020).
Dikatakannya, dari hasil tersebut Polres Pamekasan telah menetapkan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana Pemanfaatan Ruang dari Sebagian Perairan Pesisir yang tidak memiliki izin lokasi.
“Sejauh ini masih satu tersangka, polres Pamekasan masih melakukan penyelidikan dan pengembangan,” pungkasnya.