FaktualNews.co

Gelapkan Mobil Rental, Pria di Jember Dibekuk saat Nongkrong

Kriminal     Dibaca : 978 kali Penulis:
Gelapkan Mobil Rental, Pria di Jember Dibekuk saat Nongkrong
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Barang bukti penggelapan mobil rental yang dilakukan pria di Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Slamet Supriyadi (55) warga Dusun Krajan, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, diamankan anggota Reskrim Polsek Sukorambi karena nekat membawa kabur dua mobil sewaan.

Dua mobil rental yang dibawa kabur pelaku adalah mobil Daihatsu Grand Max silver metalik berplat P 1829 GT, dan Daihatsu Xenia bernopol N 1509 GO.

Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan. Setelah salah satu korban pemilik rental Imron Hidayat (50) warga Dusun Krajan, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi. Lapor ke Mapolsek Sukorambi.

Karena selama kurang lebih 3 bulan mobil yang disewa pelaku tidak dikembalikan. Sementara biaya sewa mobil sewaan itu, tidak dibayarkan pelaku.

Atas dasar itu, pelaku diamankan polisi. Setelah keberadaannya juga diketahui polisi. Pelaku diketahui melakukan aksi dugaan penggelapan mobil itu sendiri.

“Dari laporan masyarakat, dan para sopir di Terminal Tawangalun. Diketahui pelaku nyangkruk di sana, karena juga banyak yang mengenal. Langsung saya perintahkan anggota menuju lokasi dan dilakukan upaya penangkapan,” kata Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono saat dikonfirmasi di Mapolsek, Senin (28/12/2020) siang.

Selanjutnya dari penangkapan itu, dua mobil rental yang diduga digelapkan pelaku. Juga ikut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan, kata Sigit, karena sejak 5 Oktober 2020 kemarin, dua mobil sewaan itu tidak dikembalikan.

Kedua mobil itu masing-masing disewa, untuk Daihatsu Grand Max Rp 9 juta, dan Daihatsu Xenia Rp 13 juta.

“Selanjutnya korban lapor, dan kami melakukan penangkapan. Pelaku saat ditangkap juga mengakui perbuatannya, dan selanjutnya untuk proses dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” katanya.

“Dalam melakukan aksi kejahatan itu, tersangka lain tidak ada,” imbuhnya.

Sigit mengatakan, pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai sopir panggilan. Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal pidana kasus penggelapan.

“Yakni ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul