Kriminal

Pria Jember Nekat Gelapkan Mobil Rental, Untuk Kebutuhan Hidup saat Pandemi Covid-19

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan Slamet Supriyadi (55) warga Dusun Krajan, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, terungkap atas laporan korban ke Mapolsek Sukorambi.

Pelaku berhasil diamankan polisi, atas laporan masyarakat. Yang mengetahui pelaku, saat cangkruk di sekitaran Terminal Tawangalun.

Saat diinterogasi polisi, pelaku nekat melakukan penggelapan mobil. Karena terbentur kebutuhan hidup.

Pasalnya pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir panggilan. Selama masa pandemi Covid-19 ini sepi pekerjaan.

“Saya nekat melakukan itu (penggelapn mobil) karena terbentur kebutuhan hidup. Apalagi saat (pandemi Virus) Corona ini. Sepi pekerjaan,” kata Slamet saat diinterogasi polisi di Mapolsek Sukorambi, Senin (28/12/2020) siang.

Perbuatan nekat pelaku itu, dengan modus menyewakan mobil untuk orang yang membutuhkan kendaraan.

Pelaku berposisi sebagai makelar untuk menyewakan mobil kepada orang yang membutuhkan.

“Awalnya itu, orang nyewa (mobil) melalui saya (sebagai makelar). Terus kembali, dan ada yang menyewa lagi. Terus seperti itu,” katanya.

Kemudian karena terbentur kebutuhan hidup, pelaku nekat melakukan penggelapan mobil.

“Ya karena tidak punya uang itu, terus itu (melakukan penggelapan mobil) pak,” sambungnya.

Mobil yang diduga digelapkan pelaku dari rental penyewaan.

“Ada dua unit, (dengan kesepakatan di rental penyewaan mobil) dilakukan sewanya agak panjang waktunya,” ujar Slamet.

Untuk mendapat keuntungan besar, durasi sewa mobil itu bervariasi.

“Biasanya dua hari, 15 hari, juga ada yang 30 hari. (Awalnya) tapi kembali (ke rental penyewaan mobil),” katanya.

“Tapi terus karena kebutuhan ini, saya terpaksa pak. Ini juga sekali ini saya (melakukan penggelapan mobil) Karena sejak Maret (awal Pandemi Covid-19 di Jember) tidak ada pekerjaan sama sekali, dipecat dari pekerjaan, tidak ada carteran mobil, tidak ada orang sewa mobil. Saya butuh uang,” ungkapnya.

Namun demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ditangkap polisi dan dilanjutkan dengan proses penyelidikan.

Karena pelaku diduga melakkukan tindak pidana penggelapan mobil.

“Yakni ancamannya lebih dari 5 tahun penjara. Dengan kasus pidana penggelapan,” kata Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono.