FaktualNews.co

Begini Kronologi Pelajar SMA di Mojokerto Bunuh Bayinya

Kriminal     Dibaca : 980 kali Penulis:
Begini Kronologi Pelajar SMA di Mojokerto Bunuh Bayinya
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Waka Polres Mojokerto, Kompol David Prasojo (dua dari kiri) menunjukkan foto tersangka VL saat konferensi pers, Selasa (29/12/2020).

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi yang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sungai Desa Gayaman, Kecamatan Mojonayar, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.

Diketahui, ibu kandung bayi berjenis kelamin laki-laki itu masih berstatus siswi SMA. Ia warga Kecamatan Mojoanyar inisial VL (15).

VL diduga tega membunuh darah dagingnya sendiri lantaran belum siap menjadi seorang ibu karena dirinnya masih pelajar SMA.

Waka Polres Mojokerto, Kompol David Prasojo mengungkapkan, VL melahirkan bayinya disebuah ponten yang tidak jauh dari sungai tempat ditemukan bayi tersebut sekitar pukul 04.00 WIB dengan posisi berjongkok.

Kemudian, VL menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkanya setelah didorong oleh laki-laki yang menghamilinya.

“Gara-gara ada dorongan dari kekasihnya yang berusia 16 tahun. Ia menolak bertanggungjawab terhadap kehamilan kekasihnya. Keterangan dari VL, katanya cowoknya menyarankan untuk menggugurkan kandungannya,” katanya saat konferensi pers, Selasa (29/12/2020).

Kemudian, lanjut David, cara VL menghabisi bayinya, yakni, pipi bayinya diinjak hingga tidak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Setalah itu, VL membuang bayinya ke sungai depan ponten umum tersebut.

“Lalu bayi tersebut ditemukan oleh warga sekitar pukul 05.00 WIN sudah dalam kondisi tak bernyawa,” jelasnya.

Akhirnya, polisi berhasil menangkap VL di rumahnya pada Sabtu (12/12), atau 5 hari pasca kejadian. Sedangkan Untuk keberadaan laki-laki yang menghamili VL saat ini masih dalam pengejaran.

“Dia (VL) sudah memeberitahu ke kami identitas laki-laki yang menghamilinya,” ujarnya.

Atas perbuatanya, VL kini harus meringkuk di dalam ruangan khusus di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 huruf c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 342 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami terapkan pidana yang sama karena kami tahu dia melakukannya secara sadar. Dia mendapatkan pendampingan dari psikolog karena itu hak tersangka yang dijamin KUHAP,” terang David.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags