Cegah Rebutan Lahan Parkir, 88 Jukir di Lamongan Diberi Surat Tugas
LAMONGAN, FaktualNews.co-Untuk menghindari terjadinya perselisihan antar-juru parkir berupa perebutan kawasan atau lahan parkir, Dishub Lamongan mengeluarkan 88 surat tugas.
Penyerahan surat tugas kepada juru parkir (jukir) dilakukan usai apel rutin bulan kedua Desember Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan, Selasa (29/12/2020).
“Pada kesempatan ini diserahkan surat perjanjian kerja dan surat perintah tugas kepada juru parkir untuk tahun 2021 kepada sebanyak 88 jukir,” kata Tony Ariantoro, Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
Di dalam perjanjian kerja tersebut, lanjut Tony, ada hak dan kewajiban jukir dalam melaksanakan tugas.
“Perjanjian kerja serta surat tugas bertujuan mengikat secara kinerja dan bertanggung jawab kepada Dinas Perhubungan terkait tugas dan tanggung jawab di lapangan sebagai juru parir Dishub,” Jelas Tony.
Tak hanya surat tugas, Jukir juga diberikan seragam, peluit dan karcis. “Jukir juga di berikan seragam khusus dan identitas kartu pengenal agar masyarakat mengerti dan mudah membedakan antara jukir resmi dan yang tidak resmi,” terang Tony.
Tarno, jukir yang biasa di jalan Panglima Sudirman mengatakan, dengan adanya surat tugas tersebut para jukir sangat terbantu, karena tidak disebut jukir liar. “Legal mas, dan tidak minder saat menarik karcis biaya parkir pada pengguna jalan usai parkir,” ungkap Tarno.