BLITAR, FaktualNews.co – Oknum guru SMP di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar yang dilaporkan ke polisi karena dugaan menyetubuhi muridnya sudah melakukan perbuatan bejat tersebut berulang kali.
Guru yang berstatus PNS ini memaksa muridnya berinisial A (16) melakukan hubungan layaknya suami istri sejak duduk di kelas satu hingga tiga SMP.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, hal itu diketahui dari pengakuan korban bahwa terlapor sudah melakukan perbuatan asusila sejak korban duduk dibangku kelas satu sampai 3 SMP.
“Jadi dari keterangan korban oknum guru tersebut, melakukan perbuatan bejat awal di ruang kelas, ruang kepala sekolah, di rumah oknum sendiri dan hotel,” ungkap Linartiwi, Selasa (29/12/2020).
Linar menambahkan, korban mau menuruti nafsu bejat oknum guru SMP tersebut karena mendapatkan ancaman dan dijanjikan sebagai siswi berprestasi di sekolahnya.
“Korban ini merupakan salah satu atlet di SMP tersebut,” jelasnya.
Ia mengaku masih melakukan pemeriksaan, sebelum menaikan status laporan dugaan persetubuhan siswa di Blitar.
“Jadi masih bentuk aduan, karena hasil visum dan alat buktinya kurang cukup untuk dinaikan jadi LP. Kami tentunya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu,” kata dia.
Menurutnya, terduga pelaku diketahui merupakan oknum guru PNS.
“Saat ini kami masih menerima laporan, pengaduan. Dan terhadap korban kami visumkan dan korban juga kami mintai keterangan dan didampingi orang tuanya selain itu kami juga koordinasi dengan P2TP2,” ungkap dia.
Dengan aduan kasus persetubuhan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Blitar menambah daftar panjang kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hingga akhir tahun ini, tercatat Unit PPA Polres Blitar Sudah menangani 16 persetubuhan. Mayoritas korbanya merupakan pelajar.