Jam Malam di Sidoarjo, 31 Desember 2020 Berlaku Mulai Pukul 18.00 WIB
SIDOARJO, FaktualNews.co – Antisipasi munculnya klaster baru, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo bakal memperketat pergerakan masyarakat pada malam pergantian tahun 2020.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, setelah di lakukan kordinasi, pemkab sepakat, pada tanggal 31 nanti, akan diberlakukan jam malam yang dimulai dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
“Kita lakukan lima hari terhitung tanggal 29 sampai tanggal 2 Januari 2021. Tanggal 29 sampai 30, sama dengan jam malam sebelumnya. Tapi untuk tanggal 31, kita mulai sejak pukul 18.00 WIB,” kata Sumardji, Selasa (29/12/2020).
Apabila nanti ada yang melanggar jam malam tersebut, akan dikenakan sanksi berupa administrasi. Tanpa terkecuali pemilik usaha warung, cafe dan tempat umum dan tempat-tempat yang digunakan masyarakat untuk berkerumun.
Tidak tanggung-tanggung, sanksi administrasinya sebesar Rp 5 juta. “Kalau waktu jam malam sebelumnya kan dendanya bervariasi. Untuk sekarang ini minimal denda Rp 5 juta. Kita tidak main-main,” ucap Sumardji.
Setidaknya, nanti ada enam titik penyekatan. Diantaranya waru, candi, pilang, sukodono, sidoarjo. Upaya adanya jam malam tersebut, ditargetkan kepada masyarakat yang tengah berkerumun. “Kalau memang kerja, ya silahkan. Yang di larang itu berkerumun,” katanya.
Meski masyarakat keluar malam karena bekerja, pihaknya tetap menghimbau agar selalu memakai masker dan menjaga jarak. “Ingat 3M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” pungkasnya.