Nasional

Mutasi Virus Corona D614G, Kapolda Jatim Larang Perayaan Tahun Baru 2021

SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian Daerah Jawa Timur melarang perayaan pergantian malam Tahun Baru 2021, untuk menghindari kerumunan mencegah penyebaran virus Covid-19.

Jika masih ada masyarakat yang melanggar, Satgas Covid-19 akan membawa dan dilakukan swab test.

“Saya tegas menyampaikan kepada masyarakat, tidak ada perayaan malam pergantian tahun baru. Jika ada yang masih berkerumun, maka saya akan bubarkan dan akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Selasa (29/12/2020).

Larangan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2021 ini dikarenakan adanya mutasi virus baru Covid-19 yang ada di dunia dan mungkin sudah masuk ke Indonesia.

“Adanya virus Covid-19 (D614G) baru ini lebih ganas dari yang sebelumnya, sehingga masyarakat harus patuhi prokes,” tegas Kapolda.

Dikutip dari Kompas.com, para ilmuwan menunjukkan bahwa mutasi virus corona SARS-CoV-2, D614G, membuat virus lebih mudah menular dengan cepat.

Namun, mutasi virus tidak selalu buruk. Mutasi virus juga menyebabkan perubahan pada protein spike yang membuat virus lebih rentan terhadap vaksin.

Protein spike adalah protein yang berbentuk paku di permukaan virus corona. Protein spike ini digunakan oleh virus corona untuk mengikat dan menyerang sel inang atau manusia.

Dalam laporan yang terbit di jurnal Science, para ilmuwan di University of North Carolina di Chapel Hill dan University of Wisconsin-Madison merinci mutasi virus corona D614G.