BLITAR, FaktualNews.co – Seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus PNS di wilayah Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar dilaporkan ke polisi karena diduga menyetubuhi muridnya.
Kanit PPA Polres Blitar Ipda Linartiwi membenarkan laporan dugaan persetubuhan siswa yang dilakukan oknum guru.
Ia mengaku masih melakukan pemeriksaan, sebelum menaikan status laporan dugaan persetubuhan siswa di Blitar.
“Jadi masih bentuk aduan, karena hasil visum dan alat buktinya kurang cukup untuk dinaikan jadi LP. Kami tentunya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu,” kata Linartiwi, Selasa (29/12/2020).
Menurutnya, terduga pelaku diketahui merupakan oknum guru PNS.
“Saat ini kami masih menerima laporan, pengaduan. Dan terhadap korban kami visumkan dan korban juga kami mintai keterangan dan didampingi orang tuanya selain itu kami juga koordinasi dengan P2TP2,” ungkap dia.
Dengan aduan kasus persetubuhan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Blitar menambah daftar panjang kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hingga akhir tahun ini, tercatat Unit PPA Polres Blitar Sudah menangani 16 persetubuhan. Mayoritas korbanya merupakan pelajar.