Polisi Ungkap Tindak Pidana Korupsi ADD Mantan Kades di Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sepanjang tahun 2020, Polresta Mojokerto berhasil mengungkap tindak pidana 191 kasus. Salah satunya kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD).
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, pada tahun 2020 dibidang reserse kriminal telah berhasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi berupa dana ADD yang berada di desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto tahun 2017.
“Hasil perolehan kinerja penyidik satreskrim kerugian negara senilai Rp. 297 juta. Tersangka berinisial R, yang saat itu menjabat sebagai kepala desa,” katanya saat menggelar konfresi pers anev kamtibmas akhir tahun 2020 di halaman Mapolresta Mojokerto, Selasa (29/12/2020).
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan akan dilakukan pemberkasan lebih lanjut.
Deddy menjelaskan, Modus dari tersangka tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan dana PNM ADD.
“Berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk judi yang dilakukan tersangka dengan kawan-kawannya,” jelasnya.
Selain itu, selama tahun 2020 juga berhasil mengungkap 95 kasus narkoba. Namun, angka tersebut meningkat jika dibanding tahun 2019.
“Sedangkan tahun 2019 sebanyak 72 kasus,” ujar Deddy.
Dalam kasus narkoba, tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 177 kasus.
“Semuanya telah dilakukan proses pemberkasan,” paparnya.