Peristiwa

Proyek Pembangunan Mapolsek Kanigaran Kota Probolinggo Molor

PROBOLINGGO, FaktualNews.co-Pengerjaan proyek pembangunan Mapolsek Kanigaran, Polres Probolinggo Kota, molor dari jadwal yang ditentukan.

Proyek di Jalan Citarum, kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran tersebut seharusnya rampung 23 Desember sesuai kontrak. Namun, sampai Selasa (29/12/2020) siang, proyek di atas lahan sekitar 700 meter persegi tersebut masih dikerjakan.

Alasannya, pemkot memberi perpanjangan waktu 50 hari, sesuai Perwali 62 Tahun 2020. Hal tersebut diungkap Agus Hartadi, Selasa (29/12/2020) sore melalui sambungan selulernya.

Disebutkan, dalam perwali tersebut, wali kota memberi perpanjangan waktu terhadap proyek yang molor pengerjaannya atau tidak tepat waktu.

“Sesuai perwali 62, mereka diberi perpanjangan waktu 50 hari. Ya, tetap kena denda. Soal berapa dendanya, itu teknis. Saya belum tahu pasti besaran angkanya,” katanya.

Hal senada juga diungkap Agus Riyanto ketua komisi III DPRD setempat. Pemkot telah memberi perpanjangan 50 hari, sesuai perwali.

Dikatakan, pihaknya telah memprediksi sebelumnya, kalau proyek dengan anggaran sekitar Rp2,1 miliar tersebut tidak akan selesai tepat waktu. “Benar perkiraan saya,” katanya.