FaktualNews.co

FPI Surabaya: Tunggu Instruksi Pusat

Nasional     Dibaca : 893 kali Penulis:
FPI Surabaya: Tunggu Instruksi Pusat
Ilustrasi FPI (Internet)

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

Keputusan pembubaran FPI ini berdasar keputusan bersama enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

Ditanya soal pembubaran organisasi, Plt Ketua Tanfidz FPI Surabaya, Wahid Murtadho, mengatakan jika pihaknya masih menunggu intruksi dari pimpinan FPI di Jakarta.

“Untuk pernyataan kita masih nunggu dari pusat, jadi untuk setiap daerah itu masih tidak mengeluarkan statement atau pernyataan apapun. Kita nunggu pernyataan atau intruksi dari pusat,” ujar Wahid dalam sambungan telepon kepada media ini, Rabu (30/12/2020).

Ia menambahkan, jajaran pengurus FPI di Jakarta saat ini sedang menggelar rapat bersama untuk menyusun pernyataan menyikapi keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab tersebut.

“Saat ini masih dirapatkan, di pusat,” imbuhnya.

Ketika ditanya apakah ada hal yang disiapkan pasca pembubaran ini. Wahid mengaku jika pihaknya tidak menyiapkan hal apapun. Ia menegaskan hanya menunggu instruksi dari pimpinan FPI yang ada di Jakarta.

“Tidak ada (persiapan) cuma kita menunggu. Untuk saat ini kita menunggu instruksi atau pernyataan dari pusat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI sebagai organisasi yang dilarang beraktivitas di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat – Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Keputusan ini didasarkan pada putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, yang disetujui oleh enam pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga Negara.

Yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Adapun alasan pemerintah membubarkan FPI lantaran dianggap sering melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags