Nasional

Jam Malam saat Tahun Baru 2021 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Waspadai Titik-titiknya

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberlakukan jam malam di seluruh Kabupaten/Kota berdasar surat edaran (SE) bernomor 36/24068/013.4/2020, tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jatim.

Aturan jam malam tersebut berlaku mulai 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, mendatang.

“Kebijakan ini merupakan hasil diskusi virtual antara Gugus Tugas Provinsi bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota,” kata Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, saat dikonfirmas, Rabu (30/12/2020).

Namun hingga saat ini masih ada beberapa Kabupaten maupun Kota efektif telah memberlakukan aturan tersebut. Antara lain,

Kota Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan jam malam pada malam menjelang tahun baru. Semua aktivitas masyarakat akan dibatasi, maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Upaya ini sebagai antisipasi kerumunan dan pesta Tahun Baru. Tak hanya aktivitas masyarakat, seluruh tempat usaha, termasuk mal dan kafe juga harus berhenti beroperasi.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Swab Hunter yang akan bertugas di sembilan titik lokasi. Warga yang keluar masuk Kota Surabaya dan dinilai perlu melakukan tes swab maka bakal diarahkan ke lokasi tersebut.

Kesepuluh titik tersebut antara lain, Bundaran Waru Cito, Jembatan Suramadu, MERR Gunung Anyar, Pondok Candra, Terminal Osowilangun, Benowo, Karangpilang, Wiyung dan Tol Dupak.

Kabupaten Sidoarjo

Sama halnya dengan Kota Surabaya. Di Kabupaten Sidoarjo juga telah diberlakukan aturan jam malam hingga tanggal 4 Januari 2021 dengan membatasi aktivitas warga sampai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Namun jam malam di wilayah ini akan berlaku lebih awal pada tanggal, 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Yakni aktivitas warga dibatasi sampai pukul 18.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Setelah tanggal 2 hingga 4 Januari 2021, aturan jam malam kembali pukul 21.00 WIB.

Ada enam titik ruas jalan yang disekat seiring diberlakukannya jam malam. enam titik yang akan dilakukan penyekatan yakni pada traffic light Maspion II Buduran, Simpang 3 Cemengkalang, Embong Malang, Simpang III Yos Sudarso, Simpang 3 Polsek Candi dan Pos Polisi Waru.

Kabupaten Gresik

Daerah Surabaya raya lain yang memberlakukan jam malam ialah Kabupaten Gresik. Di Kota Pudak ini, jam malam berlaku mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021.

Pemerintah bersama aparat kemanan setempat juga melakukan penutupan di 17 titik checkpoint perbatasan keluar masuk kabupaten Gresik.

Tidak hanya itu, pendatang dari luar kota dan menginap di hotel yang berada di Gresik wajib melampirkan hasil tes swab PCR yang masih berlaku. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, mereka tidak diperbolehkan untuk menginap.

Kota Malang

Pemerintah Kota Malang memberlakukan jam malam menjelang libur Tahun Baru 2021. Penerapan jam malam itu berlaku mulai 29 Desember hingga 8 Januari 2020. Mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku, pemberlakuan jam malam mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur melalui Sekda Pemprov Jatim No 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur akhir tahun baru 2021.

“Dari SE tersebut, kami menambah satu poin yakni penerapan jam malam, yang mulai diberlakukan hari ini. Mulai pukul 8 malam sampai dengan pukul 4 pagi,” kata Sutiaji, Selasa (29/12/2020).

Sutiaji menambahkan, untuk sanksi selama penegakan SE akan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 Pemprov Jawa Timur, yang mengatur tentang ketertiban di muka umum.

Kabupaten Banyuwangi

Meski belum ada kabar pemberlakuan jam malam seperti di wilayah Surabaya Raya dan Kota Malang. Pemerintah di Kabupaten Banyuwangi juga memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat saat malam pergantian tahun.

Pemerintah memutuskan menutup semua objek wisata serta membatasi jam operasional kafe serta restoran selama empat hari, mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021untuk menekan penularan virus corona.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada masa liburan tahun baru 2021.