BLITAR, FaktualNews.co – Kasus persetubuhan anak di bawah umur mendominasi tindak pidana di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Sepanjang 2020 Polres Blitar menangani setidaknya 16 kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Polres Blitar selama 2020, menangani 16 kasus persetubuhan di bawah umur. Dan enam kasus cabul. Pelaku mayoritas rata, ada tua dan muda,” kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya saat rilis akhir tahun di Mapolres setempat, Rabu (30/12/2020).
Ia menuturkan kasus persetubuhuan ini memang mendominasi sepanjang 2020, dan para pelaku merupakan pedofilia.
“Banyaknya kasus persetubuhan tersebut korbanya anak-anak yang pelakunya merupakan pedofilia,” ungkap Fanani.
Kasus persetubuhan tersebut dijelaskan Kapolres sudah dituntaskan oleh Satreskrim Polres Blitar.
“Jadi semua kasus persetubuhan kurang lebih ada 16 kasus tersebut sudah dituntaskan. Sudah dinyatakan P21,” pungkas Kapolres.