Nasional

Malam Tahun Baru, Warga Luar Surabaya Dilarang Masuk Kota Pahlawan

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan jam malam pada malam pergantian tahun baru 31 Desember 2020.

Seluruh kegiatan masyarakat, tempat usaha, termasuk mal dan kafe akan dibatasi, maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

“Larangan itu sesuai dengan perwali, tanggal 31 Desember pembatasan akan diberlakukan hingga pukul 20.00 WIB,” kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Rabu (30/12/2020).

Ia mengungkapkan jika ada masyarakat yang tetap nekat melakukan aktivitas pada malam pergantian tahun baru diatas pukul 20.00 WIB, maka tim Satgas Covid Hunter akan melakukan swab test.

“Jadi masyarakat diatas jam 20.00 WIB tidak diperkenankan melakukan aktivitas apapun kecuali darurat,” tegas Hartoyo.

Selain adanya pembatasan kegiatan masyarakat juga akan diberlakukan pembatasan arus lalu lintas. Nantinya arus lalu lintas diperbatasan akan ditutup mulai pukul 17.00 WIB. Dan bagi warga luar Surabaya dilarang masuk ke kota kecuali ada kegiatan mendesak.

“Kita juga akan berlakukan pembatasan lalu lintas pada tanggal 31 Desember 2020. Jadi warga luar surabaya tidak diperkenankan masuk surabaya mulai pukul 17.00 WIB,” tambahnya.

Selain itu, polrestabes surabaya juga menyiapkan tim Covid Hunter. Nantinya mereka akan mobile, mencari pergerakan atau kerumunan warga kota yang masih berkerumun di massa pademi Covid-19.

“Kita siapkan 7 (tujuh) titik Swab Hunter, nantinya jika ada masyarakat yang berkerumun langsung kita bawah ke polrestabes untuk dilakukan swab test,” pungkas Hartoyo.