FaktualNews.co

Mosi Tidak Percaya Bupati Jember, Pejabat Kembalikan SK Mutasi

Birokrasi     Dibaca : 854 kali Penulis:
Mosi Tidak Percaya Bupati Jember, Pejabat Kembalikan SK Mutasi
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Sekda Jember Mirfano.

JEMBER, FaktualNews.co – Puluhan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengembalikan surat keputusan (SK) mutasi yang dilakukan Bupati Faida.

Sekda Jember Mirfano mengatakan, ada ada 4 pejabat yang mengembalikan SK mutasi yang dinilai tidak prosedural itu ke Pemkab melalui dirinya.

“Terkait pengembalian SK ada 4 orang yang sudah mengembalikan, Mas Lingga yang di Plt. Sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan; dokter Wiwik, sebagai Plt. Kepala Dinas P3AKB; juga dua pejabat lainnya saya lupa. Yang SK nya diserahkan ke saya,” ujarnya, Rabu (30/12/2020).

Informasi yang dihimpun wartawan, ada 13 pejabat pemkab Jember yang mengembalikan SK mutasi itu.

SK itu pun mereka terima Selasa (29/12) kemarin. SK Mutasi itu dikembalikan lagi ke Pemkab melalui Sekda Jember.

Mereka yang mengembalikan SK, antara lain Kepala BKPSDM Ruslan Abdulgani, Plt Kadinsos Widi Prasetyo, Kabag Hukum Ratno Sembada Cahyadi, serta sejumlah pejabat eselon 3 dan 4. Mereka memilih masih bertahan bekerja di kantor masing-masing seperti sebelumnya.

Mereka mengembalikan SK karena menilai SK Bupati Jember itu melanggar surat Mendagri tertanggal 23 Desember.

Yakni melarang kepala daerah melakukan mutasi dalam jabatan pasca pelaksanaan pilkada serentak. Mutasi pun baru boleh dilakukan setelah Bupati terpilih dilantik.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Eko Heru Sunarso mengungkapkan, dirinya dicopot dari jabatannya, Selasa malam (29/12) kemarin. Dirinya mendapat SK dari Bupati Faida yang diantar ke rumahnya oleh staf pendapa.

“Iya, saya tadi malam dapat SK Pembebas tugasan dari bu Faida. Diantar ke rumah saya,” ujar Heru.

Menurut Heru, sesuai peraturan perundangan, kepala daerah yang maju dalam Pilkada, seharusnya tidak boleh memutasi pegawai usai coblosan. Aturan tersebut sudah tertera jelas.

“Bukan masalah itu (pencopotan), tetapi mekanismenya. Surat edaran Mendagri kan sudah jelas, bupati tidak boleh melakukan apa-apa,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul