Pemkab Sidoarjo Raup Denda Pelanggar Prokes Total Rp 526 Juta Lebih
SIDOARJO, FaktualNews.co-Pendapatan Pemkab Sidoarjo dari pembayaran denda pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang terjaring selama operasi yustisi September hingga Desember di Kabupaten Sidoarjo cukup banyak, mencapai Rp 526 juta lebih.
Jumlah denda tersebut diperoleh dari data Kejari Sidoarjo. Dari data itu, jumlah uang denda yang diterima dan sudah disetor Kejari Sidoarjo ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Sidoarjo sebanyak Rp 526.322.000 atau setengah miliar lebih.
Denda tersebut berasal pelanggar prokes Covid-19 yang tidak melakukan prilaku hidup sehat, mulai memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.
Mereka yang terjaring razia harus ditilang dan disita KTP milik pelanggar tersebut. Baru setelah itu, mereka mengikuti sidang tipiring dan diputuskan oleh hakim denda yang harus dibayar ke Kejari Sidoarjo. Rata-rata hakim menjatuhkan denda antara Rp 50-150 ribu bagi pelanggar.
Total uang yang telah disetorkan tersebut berdasarkan dari 4.746 berkas pelanggar yang sudah membayar dari total keseluruhan 6.519 berkas pelanggar prokes covid-19 yang ditindak berupa tilang dan diputus hakim dari operasi yustisi yang digelar di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Sementara sisanya ada sekitar 1.773 berkas yang belum diambil dan diputus hakim tanpa kehadiran pelanggar (vrestek) yang saat ini di Kejari Sidoarjo. “Berkas yang masih belum diambil pelanggar jumlahnya segitu,” ucap Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co, Rabu (30/12/2020).
Budi meminta bagi pelanggar prokes yang masih belum ambil barang bukti tilang bisa langsung mengambil ke loket tilang Kantor Kejari Sidoarjo dengan membayar denda yang sudah dijatuhkan hakim.
Atau bahkan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang terjaring operasi yustisi di Kabupaten Sidoarjo agar tetap menjaga prokes dan tak mau repot datang ke Kantor Kejari Sidoarjo karena kondisi pandemi bisa memanfaatkan layanan Sistem Pesan Antar Tilang Kejari Sidoarjo (SIPATAS).
Menurut dia, layanan antar BB tilang tersebut hanya bisa diakses lewat chat WhatApps (WA) ke nomor 082333812030. Setelah itu, nanti ada balasan dari operator, lalu tinggal mengisi format dan identitas lainnya yang ada dalam form tersebut.
“Pelayanannya buka selama jam kerja,” sebutnya. Selain diantar, pelanggar juga bisa memilih layanan Sistem Booking Tilang Kejari Sidoarjo (SIBOJO). Untuk layanan tersebut, pelanggar harus datang ke Kantor Kejari Sidoarjo mengambil BB tilang.
Hanya saja, pelanggar yang menggunakan fasilitas tersebut tak perlu lama mengantri karena sudah booking terlebih dahulu dan tinggal ambil di loket khusus. Apalagi saat kondisi di tengah pandemi covid-19.
“Ini semakin memudahkan pelayanan. Silahkan bisa menggunakan pelayanan itu atau datang langsung juga bisa dengan tetap menerapkan prokes,” jelasnya yang tetap menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan 3M.
“Ini kami himbau untuk para pelanggar yang belum mengambil bukti pelanggaran (tilang) operasi yustisi dihimbau untuk segera melakukan pengambilan bukti pelanggarannya (tilang),” pungkas mantan Aspidum Kejati Banten itu.