JEMBER, FaktualNews.co – Pemrov Jawa Timur menilai pencopotan jabatan yang dilakukan Bupati Jember Faida cacat hukum dan tak prosedural.
Ini disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun sebelum menggelar rapat tertutup di kantor Bakorwil V Jember dengan Wabup, Abdul Muqit Arief, Sekda Jember, Inspektorat Pemprov Jatim, Helmy Perdana Putra, Rabu (30/12/2020).
Apalagi soal pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, kata dia Bupati harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Gubernur.
“Karena untuk mencopot dan mengangkat Sekda itu, bupati harus dapat izin dan persetujuan dari Gubernur. Ini tidak ada izin sama sekali,” ujar Jempin.
Ia mengungkapkan kemudian terkait pencopotan belasan kepala dinas dan kepala bagian oleh Bupati Faida, juga dinilai tidak sah.
Pelanggaran Faida, menurut Jempin, sudah berlangsung lama. Yakni sejak turunnya rekomendasi perintah pengembalian jabatan oleh Mendagri tahun lalu.
“Karena saat itu, sudah berlangsung lama soal pengembalian jabatan oleh Mendagri sekitar tahun 2019 lalu. Tetapi rekomendasi itu tidak segera dijalankan bupati,” katanya.
Rekomendasi itu baru ditindaklanjuti oleh Wabup Abdul Muqit Arief ketika menjadi Plt. Bupati jelang Pilkada Jember. Namun tindakan Muqit itu pun diprotes keras Faida, setelah dia kembali aktif menjadi bupati.
“Kemarin, pak Plt bupati menindaklanjuti rekomendasi Mendagri. Itu sudah sah. Namun setelah bupati masuk, dinilai (oleh Faida) tidak sah. Sehingga dia buat Plt lagi. Ini jelas melanggar aturan. Plt itu cacat prosedur dan cacat hukum,” tegasnya.
Larangan mutasi bagi petahana, menurut Jempin, sudah jelas diatur dalam UU Pilkada. Larangan itu kemudian ditegaskan kembali melalui surat edaran Mendagri yang dikeluarkan awal Desember 2020.
“Memang menurut penilaian kami, banyak regulasi yang kemarin sudah dilanggar oleh bupati,” pungkas Jempin.